Mabes Polri Kirim SPDP, Henry J Gunawan Tersangka Penyerobotan Tanah Puskop

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Feb 2019 21:02 WIB

Mabes Polri Kirim SPDP, Henry J Gunawan Tersangka Penyerobotan Tanah Puskop

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Setelah melakukan penyitaan lahan milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur, Kamis (02/08/2018) lalu, saat Dirpidum Mabes Polri mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pemalsuan surat dengan tersangka Henry J Gunawan ke Jaksa Agung. Surat SPDP tersebut dikirimkan tanggal 31 Januari 2019 dan ditandatangani langsung oleh Dirpidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak. Dalam surat itu disebutkan bahwa Mabes Polri pada 31 Januari 2019 memulai penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat atau membuat surat palsu dan atau memasukan keterangan plsu ke dalam akta authentik dan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan tersangka Henry Jocosity Gunawan. Pelapor kasus tersebut Triharsono, selaku Ketua Puskopkar Jatim mengatakan, pihaknya salut dengan langkah Mabes Polri yang serius mengusut pemalsuan surat dan penyerobotan tanah milik Puskopkar di Desa Pranti Kec Sedati seluas 23 hektare oleh Henry J Gunawan. Kami yakin penegakkan dan keadilan hukum masih terjaga di negeri ini, kami berharap kasus ini segera bergulir di pengadilan agar yang salah dihukum sesuai aturan yang ada, tegas Triharsono, Rabu (6/2/2019). Sebelumnya, Penyidik Subdit IV Poldok Dit Tipidum Bareskrim Mabes Polri di dampingi Sat Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyitaan lahan milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur, Kamis (2/08/2018). Tim penyidik Subdit IV Poldok Dit Tipidum Mabes Polri yang dipimpin lansung oleh AKBP Ruslan Abdul Rasyid dengan didampingi Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris langsung memasang plang penyitaan aset tanah seluas 23 hektar dan bangunan Juanda Park yang ada di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo tersebut. Penyitaan tanah dan bangunan itu dilakukan karena tanah seluas 23 hektar yang telah didirikan beberapa bangunan masih berstatus sengketa. Hal ini sesuai ketetapan dalam penyitaan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 1019/Pen.Pid/2018/PN.Sda. Putusan suta dikeluarkan atau ditetapkan di Sidoarjo 25 Juli 2018. Kami di sini sifatnya mendampingi dalam penyitaan karena tanah ini masih bersengketa, terang, Kasatreskrim Polresta Kompol Muhammad Harris di lokasi. Harris menambahkan, perkaranya dalam kasus ini adalah dugaan pemalsuan surat sesuai dengan Undang-undang KUHP dan Pasal 263, 264 dan Pasal 266. Saat ini prosesnya dalam penyidikan sedang berjalan. Modus dalam kasus ini, tanah yang semula atas nama badan, dialihkan atau dijual yang mengarah pada perorangan. Namun untuk penyidikannya ditangani Bareskrim Mabes Polri. Sumber di Subdit IV Poldok Dit Tipidum Bareskrim Mabes Polri menyebutkan, kasus yang tercatat dalam perkara 1019/Pen.Pid/2018/PN.Sda adalah soal sengketa tanah Puskopkar. Dalam penyidikan Bareskrim Mabes Polri, tanah seluas 23 hektar itu adalah milik Puskopkar Jatim. Tanah itu dulunya masih atas nama Iskandar yang dikuasakan oleh Puskopkar sebagai pihak yang menjabat sebagai divisi perumahan. Namun sesudah Iskandar meninggal, tanah itu dikuasai atau diakui oleh Reny Susetyowardhani anak dari almarhum Iskandar. Seiring waktu, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu dijual secara sepihak oleh Reny kepadaCen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp3,5 miliar. Namun baru membayar uang muka, Henry J Gunawan sudah berani membangun di atas area seluas 23 hektar tersebut. Bahkan, bangunan yang didirikan berupa pergudangan itu sudah diperjualbelikan. Perbuatan Henry J Gunawan oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap telah merugikan Puskopkar. sg

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU