Home / Hukum & Pengadilan : Kejati Jatim Jebloskan Bos PT Abattoir ke Tahanan,

MAFIA ASET PEMKOT DIKEJAR

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 12 Jan 2018 01:03 WIB

MAFIA ASET PEMKOT DIKEJAR

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Dugaan korupsi aset Pemkot Surabaya lambat laut terungkap. Setelah Jalan Upa Jiwa dikuasai pengembang Marvel City, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyidik dugaan penjualan aset tanah kompensasi untuk Pemkot Surabaya seluas 70.000 meter persegi. Kemarin, penyidik menahan tersangka Winardi Kresna Yudha, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Abattoir Surya Jaya. Menariknya, ia menjadi penghuni pertama Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim, yang baru saja diresmikan. Selain perkara ini, Kejati Jatim juga membidik para mafia tanah yang menguasai sejumlah aset Pemkot. Laporan : Budi Mulyono, Editor : Ali Mahfud Setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka di lantai 5 Ruang Pidsus Kejati Jatim, Kamis (11/1/2018), sekitar pukul 15.54 sore tersangka Winardi digelandang penyidik Pidsus Kejati menuju Rutan. Sebelumnya, rutan ini mangkrak selama 4 tahun sebelum turunnya anggaran operasional dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Rutan ini memiliki 4 kamar dengan ukuran cukup besar dilengkapi fasilitas kamar mandi dan lemari. Selain kamar tahanan, ada 6 kamar mandi di bagian luar dan dua kran untuk tempat wudhu. Satu kamar tahanan mampu menampung 20 orang. Tersangka Winardi ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas kasus dugaan korupsi asset Pemkot Surabaya. Tersangka Winardi merupakan penghuni pertama Cabang Rutan di Kejati Jatim sejak dioperasikan awal Januari lalu, ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, kemarin (11/1). Dijelaskan Didik, kasus ini bermula pada tahun 1998 saat PT Abottoir menggunakan lahan milik Pemkot Surabaya di Jl Banjar Sugihan, Tandes seluas 13.195 meter persegi untuk Rumah Potong Hewan (RPH). Sebagai kompensasi penggunaan lahan tersebut, Pemkot mendapat tanah seluas 70.000 meter persegi (7 hektare) yang terletak di Desa Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Tanah tersebut, lanjut Didik, milk PT Abottoir yang didapat hasil tukar menukar tanah (Ruislag) dengan PT Rungkut Central Abadi (RCA). Saat itu tersangka Winardi yang menjabat Dirut PT Abattoir periode 2001-2010, seharusnya segera menyerahkan tanah itu ke Pemkot. Tetapi ternyata tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada tahun 2007 Winardi menjual tanah itu kepada PT RCA dengan harga Rp 1,5 miliar. Akibat perbuatan tersangka negara (Pemkot Surabaya) berdasarkan audit Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kampianus Roman, negara mengalami kerugian sebesar Rp 26,2 miliar, dengan ketentuan nilai wajar harga sekarang (tahun 2018), jelas Didik. Ditanya terkait kemungkinan tersangka lainnya, mantan Kepala Kejari (Kajari) Surabaya ini mengaku masih terus mendalami kasus ini. Bahkan pihaknya akan mengembangkan kasus dugaan korupsi asset Pemkot Surabaya ini. Kita saat ini sedang dalami siapa saja yang terlibat, dan akan kita kembangkan. Secepatnya akan kami informasikan perkembangan penyidikan kasus ini, ucapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Winardi dipersangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (bersama-sama). Bidik Mafia Tanah Menurut informasi, selain terhadap PT Abottoir, saat ini Kejati Jatim lagi getol membidik para mafia tanah yang menguasai atau menjual tanah negara. Beberapa pihak yang menguasai tanah Gelora Pancasila, tanah di Jl Urip Sumoharjo dan juga kolam renang Brantas, bakal dibidik pasal korupsi. Disinggung perihal informasi tersebut, Jaksa asal Bojonegoro ini tidak membantah hal tersebut. Masih tahap penyelidikan, masih belum boleh diekspose. Nanti semua kasus itu setelah naik penyidikan semua wartawan pasti akan kami undang, pungkasnya. n bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU