Home / Kriminal : Dugaan Sengketa Tanah di Gunung Anyar, Surabaya, d

Mafia Tanah, Palsu Dokumen

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Nov 2018 08:49 WIB

Mafia Tanah, Palsu Dokumen

SURABAYA PAGI, Surabaya - Kejahatan agraria yang melibatkan mafia tanah kembali mencuat di Surabaya dan Sidoarjo. Modus yang terungkap, mafia tanah ini memalsukan dokumen autentik untuk mencaplok tanah. Mereka pun diduga melibatkan oknum notaris dan oknum pejabat BPN untuk memuluskan aksi tersebut. Seperti terjadi di Gunung Anyar, Surabaya, yang kasusnya ditangani Polrestabes Surabaya. Polda Jatim juga masih menangani kasus serupa, yakni sengketa antara dua petani tambak Gunung Anyar dengan pengusaha Allan Tjipta Rahardja. Sementara Kejaksaan Negeri Sidoarjo menerima laporan dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat massal pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN). ------ Informasi yang dihimpun, Senin (12/11/2018), Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah menetapkan dua tersangka. Yakni, HM Ichsan Jafar (67) warga Jalan Wadungasri RT 4 RW 2 Waru, Sidoarjo atau tinggal Medokan Ayu RW 2 serta Nurkasan P Ansori (65), warga Gunungayar Sawah RT 5 RW 4, Surabaya. Keduanya diduga telah memalsukan dokumen tanah petok D milik HM Adhy Suharmadji BA (60), warga Medayu Utara XX, Rungkut, atas persil 3 Kelas Desa 2 No 1159 seluas 15.460 m2 di Gunung Anyar Tambak Surabaya. Tanah tersebut dibeli oleh Adhy pada 1989 dari tersangka Nurkasan. Saat itu, Adhy membelinya dengan harga 27 juta rupiah melalui perantara Ichsan (tersangka lain) dan Marjuki. Selanjutnya, Adhy mendirikan sebuah perusahaan untuk menjual kembali tanah tersebut dalam bentuk kapling. Aksi nakal Ichsan dan Nurkasan terendus setelah pada 2010, para pembeli kapling menuntut Adhy karena patok kapling milik pembeli dicabuti oleh Ichsan secara sepihak dan memagari tanah tersebut dengan dalih jika tanah itu masih miliknya. "Para pembeli komplain ke saya, minta pertanggungjawaban karena patoknya dicabuti waktu itu oleh Ichsan. saya kemudian lapor ke Polda Jatim Oktober tahun lalu, setelah akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya," beber Adhy. Saat itu, Ichsan tanpa sepengatuhan korban meminjam petok D tanah tersebut ke kelurahan Gunung Anyar Tambak. Setelah itu, Ichsan dan Nurkasan melakukan perjanjian dibawah tangan melakui notaris yang seolah-olah telah terjadi jual beli lagi. "Ichsan punya akses karena awalnya saya ajak dirikan PT Restabun Karya untuk menjual tanah itu dalam bentuk kapling bersama pak Marjuki. Tapi Ichsan ini yang nakal. Padahal kapling itu sudah terbeli semua," jelas Adhy. Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menegaskan jika kasus tersebut telah dalam proses penyempurnaan berkas dan dua tersangka juga telah ditahan. "Dalam penyempurnaan berkas agar dapat segera dilimpahkan. keduanya juga sudah ditahan kok. Kami jeratkan pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dan atau keterangan data otentik untuk tersangka IN dan NN serta tambahan pasal 385 KUHPidana, papar Sudamiran. Kasus Allan Sebelum kasus itu mencuat, Polda Jatim telah menerima laporan dugaan praktik mafia tanah dari dua petani Gununganyar Tambak Surabaya, H. Musofaini dan H. Abdullah Faqih. Keduanya melaporkan pengusaha properti, Allan Tjipta Rahardja. Mereka berdua melaporkan Allan dengan dua sangkaan berbeda. Yakni H. Musofaini melalui nomor laporan : LPB/1237/X/2017/UM/Jatim pada 8 Oktober 2017, dengan aduan membuat surat palsu dan memberikan keterangan palsu pada akta autentik. Sementara H. Abdullah Faqih, melalui nomor laporan : LPB/1221/X/2017/UM/JTM pada tanggal 5 Oktober 2017 dengan sangkaan pencemaran nama baik dan atau pencemaran nama baik menggunakan tulisan seperti pada pasal 310, 311, 3335 KUHP. Saat itu, H. Antok yang mendampingi H. Musofaini dan H. Abdullah Faqih kepada Surabaya Pagi mengungkapkan Allan saat itu mengklaim sebuah petak tanah berdasarkan Bekas hak Yayasan Petok D no 49 persil 2 DT 3 atas nama Kotip. Setelah itu, Allan menunjuk sebuah petak yang ternyata itu adalah milik H. Musofaini di persil 3 DT 2 dengan luasan 30.690 meter persegi. Lantaran ngotot dengan pendiriannya, Allan kemudian melaporkan H. Musofaini beserta beberapa ahli waris dari almarhum Kotip, dengan nomor laporan : LPB/210/III/2013/UM/Jatim dengan aduan membuat surat palsu atau memalsukan surat dan atau memalsukan akte autentik dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akte autentik. Namun sekitar tiga tahun berlalu tepatnya pada 8 Desember 2016 laporan Allan pun di SP3 oleh Ditreskrimum Polda Jatim, lantaran tak cukup bukti. Pihak H. Musofaini yang merasa memiliki surat hak milik asli bernomor 285 dengan dasar petok 102 persil 3 DT 2 pun mencari keadilan dengan mengumpulkan bukti-bukti baik untuk memperkuat bukti. "Berdasarkan hal tersebut, kami para petani kemudian memberanikan diri untuk mencari bukti-bukti kelicikan Allan," kata H. Antok saat itu. Pungli Sertifikat Tanah Sementara itu, sejumlah warga dari Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo berunjukrasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (12/11/2018). Mereka mendesak kejaksaan mengusut tuntas kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat massal pada program PTSL di desa setempat. Kasus ini sudah mereka laporkan ke kejaksaan, namun belum ada tindak lanjutnya. Sambil membentangkan sejumlah spanduk dan poster, warga bergantian menggelar orasi di halaman kantor Kejari. Tak lama berselang, para pendemo ditemui oleh Kepala Kejari Sidoarjo, Budi Handaka. Dalam kesempatan ini, merekapun langsung menyampaikan sejumlah uneg-unegnya. Kami berharap perkara ini segera ditangani sampai tuntas. Bukti-bukti sudah ada, termasuk kwitansi dan sertifikat, ungkap Sumaji, salah satu warga sata bertemu Kajari. Menanggapi itu, Kepala Kejari Sidoarjo Budi Handaka menyampaikan bahwa sampai sekarang pihaknya masih mendalami kasus dugaan pungli tersebut. Petugas kejaksaan, disebutnya, juga sudah melakukan sejumlah langkah terkait perkara ini. Kami sudah datang ke desa, termasuk meminta keterangan beberapa pihak dalam upaya ini, terang Budi Handaka. Penegak Hukum Dikritik Melihat berbagai peristiwa menyangkut mafia tanah, I Wayan Titip, pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, menyoroti lambannya proses hukum terhadap mafia tanah. Lantaran tak tegas, menurut Wayan, hal itu yang menjadikan mafia tanah tersebut semakin tumbuh subur di Surabaya. Apalagi dalam beberapa kasus terlihat seperti jalan di tempat. Hal tersebut menurut Wayan bisa karena faktor mental aparat penegak hukum yang tak berintegritas dan profesional. "Kendala utama adalah mentalitas aparat penegak hukum yang terkontaminasi mental doyan duit. Sehingga penyelidikan dan penyidikan kasus pertanahan jadi tersendat-sendat, bahkan kabur dan hilang kasusnya. Contoh kasus sipoa," kata Wayan. Lebih lanjut, Wayan juga menyebut jika tumbuhnya praktik kejahatan agraria itu didorong oleh keterlibatan oknum pejabatm baik di tingkat paling rendah sampai pada tingkat tertinggi. Hal tersebut tak pelak bukan hanya merugikan rakyat pemilik tanah, melainkan juga dapat menyasar konsumen seperti pembeli property atau lahan yang bermasalah. "Sudah pasti ada kolusi antara pejabat terkait dengan ijin pertanahan, mafia tanah, aparat penegak hukum. Yang dirugikan bukan hanya rakyat pemilik tanah, tapi juga konsumen dan calon konsumen perumahan yang dikelola oleh mafia tanah. Celahnya ada pada perijinan atau sertifikat," tandasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU