Majelis Hakim Tunda Sidang Gugatan Perdata Pedagang Pasar Sentral

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Des 2018 11:59 WIB

Majelis Hakim Tunda Sidang Gugatan Perdata Pedagang Pasar Sentral

SURABAYAPAGI.com, Makassar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menunda sidang gugatan perdata yang dilayangkan Aliansi Pedagang Pasar Sentral Makassar kepada pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan PT MTIR, Senin (3/12). Penundaan ini terpaksa dilakukan hakim usai kuasa hukum dari Pemkot dan PT MTIR tidak membawa bukti kuasa dari kedua tergugat itu. Pertama sidang hari ini ditunda karena kuasa hukum dari Pemkot dan PT Melati belum membawa kuasanya. Yang kita serahkan kuasa dan bukti-bukti tapi karena belum lengkapnya kuasa dari tergugat jadi ditunda, ujar Erwin, selaku kuasa hukum aliansi pedagang pasar Sentral. Erwin pun menjelaskan, bergulirnya sidang ini menjadi peringatan bagi PD Pasar, Pemkot, dan PT MTIR untuk tidak menggusur kios pedagang. Pasalnya, sidang yang sedang berjalan tidak bisa membuat pemerintah menggusur beberapa kios pedagang yang masih ada di sekitar New Makassar Mal. Selain itu, masyarakat umum juga diminta tidak melakukan transaksi pembelian di New Makassar Mal yang terletak di Jalan KH Agus Salim, Makassar lantaran area itu juga bagian dari objek perkara. Jadi seluruh pihak terkait termasuk aparat kepolisian untuk menahan diri untuk tidak melakukan penggusuran. Jadi tolong jangan lakukan tindakan yang dapat mencederai proses hukum, pungkasnya. Untuk diketahui, sidang gugatan perdata ini bakal kembali dilanjutkan pada Kamis 6 Desember 2018 mendatang. Ms

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU