Malang Darurat Pencabulan Anak, Pelajar SMP di Kromengan Cabuli Tiga Bocah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Mar 2018 13:14 WIB

Malang Darurat Pencabulan Anak, Pelajar SMP di Kromengan Cabuli Tiga Bocah

SURABAYAPAGI.com, KEPANJEN - Ancaman tindak pencabulan pada anak-anak di kabupaten Malang sudah pada taraf mengkhawatirkan. Bocah-bocah yang masih tercatat sebagai pelajar SD dan SMP menjadi korban tindakan cabul. Yang membuat lebih miris, aksi pencabulan anak itu dilakukan oleh anak-anak sendiri dan bahkan seorang kepala sekolah. Salah satu kasus pencabulan yang kini ditangani Polres Malang adalah pencabulan yang dilakukan seorang remaja pada anak-anak usia 9-10 tahun di Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang. FIP (15) pelajar salah satu SMP di Tirtoyudo Kabupaten Malang ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan pada tiga anak laki-laki usia 9 - 10 tahun. Di usianya yang masih belia, FIP melakukan aksi cabul dengan melakukan sodomi terhadap tiga anak yang juga teman bermainnya. Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung memaparkan, perbuatan cabul tersebut dilakukan di rumah tersangka pada tahun 2017 dalam waktu yang tidak bersamaan. Dalam memperdayai korban, tersangka FIP mengajak bermain play station di rumahnya. Namun sebelum bermain games, tersangka mencabuli korban di kamar rumahnya. Selain itu, modus yang digunakan tersangka dalam melakukan pencabulan dengan mengancam akan memukul korban bila tidak menurut. Dan setelah melakukan cabul, tersangka mengancam agar korban tidak memberitahukan apa yang dialami kepada orang tuanya. "Untuk korban sendiri baru tiga anak yang berhasil kami ungkap. Dan saat ini kami masih berupaya bila dimungkinkan ada korban lain," ucap Yade Setiawan Ujung. Dalam pemeriksaan terhadap tersangka terungkap, perbuatan itu dilakukan karena tersangka merasa sakit hati pada para korban. Ini dikarenakan tersangka tidak diajak bermain oleh ketiganya. Yade juga menyebut aksi tersangka itu juga terinspirasi setelah pernah melihat film porno. Pelaku mempraktekkan apa yang dilihatnya di video porno dengan melakukan cabul terhadap ketiga anak yang masih tetangganya dan juga teman bermain sejak kecil. Yade Setiawan Ujung menegaskan, untuk kasus cabul sodomi yang dilakukan tersangka dengan usia masih anak-anak pihaknya melakukan proses secara khusus sesuai UU. Baik dalam pemeriksaan dan penahanan tidak disamakan dengan tersangka sudah berumur. Demikian juga dengan hak-hak sebagai tersangka usia anak-anak juga diberikan semuanya. Di samping itu, polisi juga meminta dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka terkait perilakunya tersebut. Selain kasus pencabulan yang dilakukan seorang pelajar SMP pada pelajar teannya yang lebih mudah, UPPA Polres Malang juga menangani kasus pencabulan oleh oknum Kepala Sekolah SMP di Kecamatan Kromengan terhadap enam siswinya, Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, untuk kasus pencabulan oleh oknum Kasek salah satu SMP di Kromengan, KL (56), dilaporkan oleh korban didampingi orang tua ke UPPA Polres Malang, Selasa (6/3). Di mana dalam keterangannya disebutkan, perbuatan cabul oknum Kasek terhadap enam siswinya dilakukan di ruanganya dan di sejumlah tempat lain di sekolah. "Untuk saat ini, Kasek sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dan ada enam korban yang telah kami periksa dan tiga orang saksi lain yang mengetahui perbuatan itu," kata Yade Setiawan Ujung, Rabu (7/3). Perbuatan cabul oknum Kasek salah satu SMP di Kromengan tersebut, menurut Yade Setiawan Ujung, terjadi pada pertengahan bulan Januari 2018 lalu. "Saat ini, kami masih terus melakukan pemeriksaan saksi yang bisa dimungkinkan ada korban lain dari kasus cabul itu," ucap Yade Setiawan Ujung. "Dan untuk kasus pencabulan itu, para tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara," tutur Yade Setiawan Ujung. (sry/03)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU