Maling di Kantor Vit, Dua Pemuda Keok Ditangan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 10 Agu 2018 10:02 WIB

Maling di Kantor Vit, Dua Pemuda Keok Ditangan Polisi

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dua pemuda yang baru saja melakukan aksi pencurian di sebuah kantor air minum kemasan di Raya Kupang Baru 42 Surabaya, berhasil ditangkap tim anti bandit Polsek Sukomanunggal. Dua pemuda itu adalah Achmad Joko (22), warga Simomulyo Baru 7-B/4 Surabaya dan M.Zaki Anwar (20), warga Simomulyo Baru 5-E/17 Surabaya. Saat beraksi, keduanya nekat masuk kantor gudang dengan cara memanjat pohon samping gudang. Selanjutnya salah satu diantaranya merayap plafon kantor, kemudian masuk. Setelah masuk, mereka mencuri sebuah ipad dan uang tunai Rp 2.180.0000 yang tersimpan di laci meja kantor. Tertangkapnya dua pelaku itu bermula saat polisi menelusuri jejak mereka berdasarkan rekaman Closed-circuit television (CCTV) yang terpasang di area kantor gudang. "Pelaku dapat ditangkap berkat rekaman CCTV di area kantor gudang," ucap Kapolsek Sukomanunggal Kompol Mulyono, Kamis (9/8). Pasca mempelajari rekaman CCTV tersebut,keduanya dapat dilacak dan teridentifikasi pelaku. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. "Pelaku Ahmad Joko berhasil kami tangkap di daerah Malang dan setelah kita kembangkan selanjutnya pelaku Zaki berhasil kami tangkap di rumahnya Jalan Simomulyo Baru," imbuhnya. Dari pengakuannya, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk foya-foya. "Hasil curian saya buat foya foya mas kata," Ahmad Joko dengan penuh penyesalan. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti yang diamankan yaitu, 1 (satu) iPAD warna Putih, Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang masih tersisa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Putih No. Pol : L-2749-YF. Atas perbuatannya kini keduanya mendekam disel tahanan Mapolsek dan keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU