Maling Kotak Amal Antar Kota Tertangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Jul 2020 20:21 WIB

Maling Kotak Amal Antar Kota Tertangkap

i

Pelaku ditunjukkan polisi saat rilis di Mapolres tuban.

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Setelah menjadi buronan selama tiga bulan, Ahmad Basori (33), warga Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban akhirnya berhasil diringkus oleh petugas dari jajaran Sat Reskrim Polres Tuban.

Tersangka diamankan karena mencuri kotak amal dari lima masjid di lamongan dan tuban.

Baca Juga: Temuan 11 Kotak Amal di Tepian Sungai Kejutkan Warga Sekitar

Pelaku berhasil dibekuk di saat sedang nongkrong di warung kopi yang berada di wilayah Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Pria yang mengaku sebagai petani itu mencuri kotak amal di masjid-masjid karena butuh uang. Sedangkan modus yang ia gunakan yakni tidur di masjid yang sudah diincarnya.

"Lama menganggur, jadi terpaksa saya mencuri kotak amal saat tidur di masjid malam hari. Kotak amal itu saya bawa kabur naik motor," ucap Bashori di Mapolres Tuban, Senin (6/7/2020).

Ia juga menjelaskan, kotak amal yang dicuri paling sedikit berisi Rp 150 ribu. Sedangkan yang paling banyak Rp 3,5 juta. Saat beraksi, ia selalu terlebih dahulu mengecek isi kotak amal dengan memasukkan uang koin.

"Uang koin itu saya masukkan kalau bunyinya keras, berarti kotak itu kosong. Tapi kalau nggak ada suaranya berarti ada uangnya," jelasnya.

Dari hasil pencurian kotal amal yang terakhir, pria yang mengaku sebagai petani itu berhasil mendapatkan uang dari kotal amal yang dicuri itu sebesar Rp 3,5 juta. Setelah berhasil mendapatkan uang jutaan rupiah dari mencuri kotak amal itu Ahmad Basori kemudian langsung membeli Handphone android dan sisanya digunakan untuk jajan di warung.

Sementara itu dari aksi penangkapan itu, petugas Sat Reskrim Polres Tuban berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, seperti satu buah linggis kecil, pisau, kunci serbaguna dan juga gunting. Selain itu satu buah HP Xiomi Note 8 yang dibeli dari uang hasil curian itu juga berhasil diamankan serta uang tunai yang masih tersisa sebesar Rp 165 ribu.

Baca Juga: Gudang BBM Mentah di Tuban Terbakar, Total Kerugian Capai Belasan Juta

"Dari lima lokasi kejadian, empat lokasi di wilayah Tuban dan satu di Lamongan. Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian deh pemberatan. Ancaman pidana tujuh tahun penjara," pungkas Ruruh.

 

 

 

Baca Juga: Polisi di Tuban Berbagi Takjil ke Masyarakat

 

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU