Maling Kotak Amal Masjid di Mojokerto, Dibekuk di Gempol

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Nov 2019 10:33 WIB

Maling Kotak Amal Masjid di Mojokerto, Dibekuk di Gempol

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto Kasus pencurian kotak amal masjid yang meresahkan warga desa Wotanmas berhasil terungkap. Polisi berhasil meringkus pelaku yang bernam Abdul Jalan (47) warga Perum Candra Kartika, desa Suwayuwo, kecamatan Sukorejo, kabupaten Pasuruan. Kanit Reskrim Polsek Ngoro, Ipda Selimat mengatakan, pelaku diamankan setelah petugas mendengar ada pencurian kotak amal tertangkap warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol,Pasuruan. Petugas kemudian mendatangi Polsek Gempol, ungkapnya, Selasa (26/11/2019). Dari penuturan Ipda Selimat, setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di polsek Gempol, diketahui ternyata pelaku adalah pelaku yang sama. Hal tersebut berdasarkan rekaman kamera CCTV yang ada di masjid Sirojuddin Wotanmas Jedong. Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat pelaku didalamnya. Aksinya dilakukan di Masjid Sirojuddin pada Sabtu tanggal 16 November 2019 sekira pukul 07.00 WIB. Pelaku mengambil uang yang ada di kotak amal masjid, aksinya terekam camera CCTV tapi baru diketahui juru kunci masjid pada, Jumat pekan lalu, katanya. Saat itu, juru kunci sedang membersihkan masjid untuk persiapan salat Jumat. Ketika membersihkan kolong jendela atas, dia menemukan dua gembok dalam keadaan rusak. Karena curiga, juru kunci melakukan pengecekan kotak amal dan salah satu kunci gembok kotak amal dalam keadaan rusak. Uang yang ada di kotak amal tersebut raib. Pencurian kotak amal tersebut dilaporkan ke kami, setelah menerima laporan kami langsung cek ke TKP dan melihat rekaman CCTV. Dari rekaman itu, terlihat satu orang pelaku merusak kunci gembok salah satu kotak amal dan mengambil uang yang ada di dalamnya, jelasnya. Dari rekaman CCTV, Jalal melakukan aksinya pada, Sabtu (16/11/2019) sekira pukul 07.00 WIB. Dia datang menggunakan sepeda motor Yamaha N MAX warna merah plat nomor samar. Dari hasil interogasi petugas, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian uang di Pasuruan dan Mojokerto. Yakni empat kali di wilayah Gempol, Kabupaten Pasuruan serta mengambil uang di kotak amal Masjid Sirojuddin Wotanmas Jedong. Saat ini, dia menjalani proses penyidikan di Polsek Gempol. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, pungkasnya

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU