Home / Kriminal : Penari Telanjang Plus Sekali Manggung Tarifnya Rp

Mami dan Manager Karaoke Ditetapkan jadi Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Des 2018 16:07 WIB

Mami dan Manager Karaoke Ditetapkan jadi Tersangka

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Anggota Unit III Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum, Polda Jatim gerebek praktik asusila penari striptis. Kasus itu melibatkan tersangka Ratna Ayu Kinanti alias Mami Ratna (25), warga Blitar dan Juwito Qairul Anwar alias Aan (35), warga Blitar. Menurut Kasubdit Renakta AKBP Festo Ari Permana didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera bulan November 2018, polisi mendapat info ada tempat karaoke yang menyediakan pemandu lagu (Ladies Campanion) yang striptis dan bisa melayani hubungan seks di dalam room karaoke tersebut. "Maxi Brillian Live Musik, Resto dan Karaoke, Jalan Semeru, Kauman, Kepanjen Kidul, Kota Blitar," terang Kasubdit Renakta AKBP Festo Ari Permana kemarin. Dari sini, petugas menggerebek di Maxi Brilian live musik, resto dan karaoke jl Semeru no 84, Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjen Kidul, kota Blitar. "Kami grebek bersama dengan personel dari Polres Blitar Kota pada Senin (3/12/2018) dini hari kemarin sekitar pukul 01.30 WIB," ujar Barung, Selasa (4/12/2018). Senada, Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana menjelaskan, mulanya pihaknya mengamankan puluhan orang saat penggrebekan. Seluruh orang yang diamankan mulai dari mami, manajer, LC, sampai karyawan dari karaoke itu. Festo mengungkapkan, untuk motif yang dilakukan kedua pelaku adalah menawarkan perempuan pemandu lagu atau Ladies Companion (LC) kepada para tamu pria. "Mereka ditawarkan untuk menemani tamu menyanyi, bahkan bisa di booking untuk melakukan tarian striptis serta dapat berhubungan seks di dalam ruang karaoke," beber Festo. Ratna Ayu Kinanti dan Juwito Qairul Anwar alias Aan, hanya pasrah saat ditangkap Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Selain menangkap keduanya, personel Festi juga mengamankan sejumlah saksi hingga sejumlah barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian itu. "Maminya mengaku punya 40 anak buah," kata Festo. Untuk tarifnya, Ratna mengaku sejumlah anak buahnya memiliki harga yang relatif sama, yakni Rp 1.000.000,00 per orangnya. Untuk durasinya, lanjut Festo, Ratna mengaku hanya berlaku untuk short time saja. "Sejuta itu untuk shorttime di room saat karaoke," imbuh polisi dengan dua melati dipundaknya itu. Untuk pembagiannya, Ratna mengatakan ia memperoleh jatah Rp 400 ribu, untuk manager Rp 200 ribu, sisanya Rp 400 ribu untuk LC tersebut. Kata Festo, kedua tersangka sebelumnya belum pernah ditangkap dalam kasus serupa. Ia juga tengah mendalami sejak kapan bisnis esek-esek itu mulai dilakukan. "Masih kami dalami, semua LC dari Blitar semua, kami menggrebek bersama polres kota blitar, waktu penggrebekan kami membawa 25 orang dan kami periksa (terdiri dari 19 LC, 4 karyawan, 1 mami, dan 1 manajer)," tuturnya. Sejumlah barang bukti itu mulai dari dua buah celana dalam, dua buah Bra, sebuah kondom sudah terpakai, sebuah kondom belum terpakai, dua buah smartphone merek oppo warna merah dan samsung warna gold milik mami, sebuah smartphone merek oppo warna hitam milik aan, uang tunai total 2.800.000, hingga bill pembayaran room 4 karaoke Maxi Brillian Live Music Resto dan Karaoke di Jalan Semeru Nomor 84-86, Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjen Kidul, Blitar. "Salah satu kondom ini sempat digunakan tamu pria yang tengah berhubungan badan dengan dua LC di room 4," sambung polisi dengan dua melati dipundaknya itu. Pasal yang dikenakan pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dan atau pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU