Home / Geliat Malam : Terbukti mengendalikan praktek prostitusi di karao

Mami Kimura Karaoke Resmi Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 27 Jan 2018 09:16 WIB

Mami Kimura Karaoke Resmi Tersangka

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penyidik Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditrekrimum Polda Jatim akhirnya resmi menetapkan mami Kimura Karoake Madiun menjadi tersangka. Itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap 7 pemandu lagu (purel), mami, kasir, hingga pemilik karaoke yang terletak di Jalan Progo, Kota Madiun itu. Mami itu berinisial EY alias MK (45). EY terbukti melakukan tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. Selain menetapkan EY menjadi tersangka. Penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain uang tunai 5,8 juta ; 2 bill dari Kimura Karaoke ; 1 celana dalam warna hitam ; 2 buah BH warna hitam dan warna hijau ; 1 bekas kondom serta 1 kondom belum terpakai. "Tersangka EY menawarkan perempuan pemandu lagu untuk menemani tamu bernyanyi. Dan EY juga menawarkan kepada tamu bahwa pemandu lagu bisa di-booking untuk melakukan tarian striptis hingga berhubungan seks di dalam room," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat jumpa pers bersama Kasubdit Renakta AKBP Rama Samtama Putra, Jumat (26/1/2018). Kombes Pol Frans Barung membeberkan, EY memasang tarif untuk pemandu lagu sebesar 95 ribu per jam. Pembagiannya 20 ribu ke menejemen, 5 ribu untuk EY dan 70 ribu untuk pemandu lagunya tadi. "Dia (EY) menjadi mami di Karaoke (Kimura Madiun) itu sudah sekitar 3 tahun," bebernya. Nah, jika pelanggan meminta layanan striptis dari para purel, EY sebagai mami memasang tarif 400 ribu per lagu. Sedangkan untuk tarif booking open (BO) atau melayani hubungan seks di dalam room, sang mami membandrolnya dengan harga 1,5 juta dan dimasukkan menjadi 10 bill. Dari tarif 1,5 juta itu, sang mami mendapat bagian 400 ribu. Kombes Pol Frans Barung menyebut, akan terus mengembangkan kasus itu. Pengembangan itu akan difokuskan untuk meminta keterangan dari pihak menejemen karaoke. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan dari manajemen karaoke. Diberitakan sebelumnya, Kimura Karaoke di Kota Madiun itu digerebek Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada Kamis (25/1/2018) dinihari. Saat penggerebekan, tim ini mendapati 2 orang purel sedang bersetebuh dengan 2 orang tamu di salah satu ruang karaoke VIP. Dini hari itu juga, ada 25 orang purel, 1 orang mami, 1 orang pengawas, 1 orang kasir dan 2 orang tamu digelandang ke Mapolda Jatim, di Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Selain itu, tim ini juga mengamankan barang bukti diantaranya kondom, bra, celana dalam wanita, hingga uang tunai.bkr

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU