Mandor jadi Tersangka Kasus Penusukan di Makassar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 06 Des 2019 14:41 WIB

Mandor jadi Tersangka Kasus Penusukan di Makassar

SURABAYAPAGI.COM, Makassar Kasus penikaman seorang buruh bangunan berinisial TM (19) di Makassar, Sulsel berhasil terungkap. Polisi mengamankan Nasir (28) diduga pelaku penikaman. Diketahui Nasir merupakan pengawas buruh bangunan. "(Pelaku ditangkap) di Jeneponto, di daerahnya (kampung halamannya) dia," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono, kepada wartawan di kantornya, Jl Ahmad Yani, Jumat (6/12/2019). Penikaman terjadi saat pelaku mendatangi korban dan sejumlah buruh bangunan lainnya di areal proyek gedung asrama mahasiswa, Universitas Islam Makassar (UIM), Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, sekitar pukul 12.30 WITA. Korban saat itu sedang tertidur hingga dibangunkan oleh pelaku. "Dia (pelaku) mengambil badik untuk menusuk (korban)," ujar Yudhiawan. Yudhiawan mengatakan, tiga orang buruh bangunan lainnya turut dikejar polisi karena membantu pelaku menikam korban. "Perannya bersama-sama yang bersangkutan, ikut mukul, ikut melukai korban, yang tiga ini turut membantu," ujar Yudhiawan. "Ada perannya yang sangat fatal (memegangi korban sebelum ditikam). Mungkin kalau dia (korban) tidak dipegangi, mungkin tidak tertusuk," sambung Yudhiawan. Polisi menyebut, aksi pengeroyokan dan penikaman tersebut dilatar belakangi cekcok yang terjadi antara korban dan tersangka 2 hari sebelum kejadian. "Sebenarnya ada keributan dahulu, mungkin disebabkan karena karyawannya ada yang malas-malasan," katanya. Atas kejadian tersebut, nasir dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP juncto pasal 2 ayat 1 UU Darurat 1951.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU