Mangkir, Jokdri akan Diperiksa Senin Depan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 22 Mar 2019 14:19 WIB

Mangkir, Jokdri akan Diperiksa Senin Depan

SURABAYAPAGI.com - Tersangka kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait kasus pengaturan skor, Joko Driyono (Jokdri), batal menjalani pemeriksaan dari penyidik pada Kamis kemarin. Ketua Tim Media Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut mantan Ketua Umum PSSI tersebut rencananya dimintai keterangan pada pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya, namun batal karena hingga pukul 12.00 WIB tidak tampak hadir di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Joko Driyono batal diperiksa dengan alasan sedang ada pekerjaan. Oleh karena itu yang bersangkutan akan datang diperiksa pada Senin (25/3) besok," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. Joko Driyono (Jokdri) ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis sejak 14 Februari 2019. Joko Driyono sendiri terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.n jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU