Mangkir Lagi, Nella Cs bikin Geram Kapolda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 18 Des 2018 08:26 WIB

Mangkir Lagi, Nella Cs bikin Geram Kapolda

Hendarwanto, Wartawan Surabaya Pagi Pemeriksaan Nella Kharisma (NK) kembali tertunda. Penyanyi yang sedang naik daun itu harusnya diperiksa penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim, Senin (17/12/2018) kemarin. Namun pelantun Bojo Galak itu tak datang. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan pun mengingatkan Nella Kharisma. Jika mangkir lagi, akan dipanggil paksa. Warning ini juga berlaku untuk rekan Nella, Via Vallen (VV) serta lima artis lain yang mengendrose kosmetik oplosan merek Derma Skin Care (DSC) Beauty. Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan pihaknya secara profesional akan mengusut tuntas kasus kejahatan kosmetik oplosan. Menurutnya, pengusutan tersebut penting sehingga penyidikan memanggil tujuh artis yang menjadi publik figur endrose kosmetik ilegal ini. "Kami akan melakukan pemanggilan terhadap artis endrose, baru dua yang sudah mengkonfirmasi melalui kuasa hukumnya, NK dan VV," ungkap Irjen Luki di Mapolda Jatim, Senin (17/12) kemarin. **foto** Setelah tak hadir kemarin, pihak Nella Kharisma mengonfirmasi akan hadir Selasa (18/12/2018) hari ini. Selain itu, Via Vallen melalui kuasa hukumnya juga sudah mengonfirmasi akan menghadiri panggilan, namun dia tidak menyebutkan kapan. "Lainnya masih belum. Akan kami panggil minggu depan. Kalau tiga kali tidak datang kami hadirkan ke sini (panggil paksa) supaya mereka bisa menyelesaikan masalah ini," ujarnya. Pemanggilan tujuh artis sebagai saksi produk kosmetik ilegal ini menurutnya penting dilakukan sesuai keterangan saksi ahli agar menjadi alat bukti penyelesaian kasus ini. Menurut Luki, pemeriksaan terhadap artis endrose ini begitu penting karena menyangkut Undang-undang perlindungan konsumen. Kata Luki, sebagai publik figur papan atas seharusnya paham terkait produk kosmetik asli atau tidak. "Selevel artis yang terkenal harusnya paham, tidak sembarangan endorse, apalagi untuk kepentingan keuntungan pribadi meningkatkan penjualan," papar dia. Selain itu, lanjut Luki, Polda Jatim tidak ingin penyelesaian masalah ini menjadi utang kasus di tahun 2019. Karena itulah, Polda akan melakukan pemanggilan paksa bila artis-artis itu tidak memenuhi panggilan kali ketiga. Luki mengimbau kepada para artis agar tidak perlu takut menghadiri panggilan Polda Jatim, karena mereka hanya diperiksa sebagai saksi. Selain itu, mereka perlu datang karena sudah menerima bayaran yang cukup besar. Hasil gelar perkara keterangan tim ahli sangat penting mengundang saksi dari artis ini. Karena artis endrose ini sudah dibayar Rp 7 juta hingga Rp 15 juta per pekan. "Jadi cukup besar sekali pada umumnya (endrose) selama dua tahun tinggal dihitung jumlahnya," jelasnya. Sementara itu, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengimbau agar masyarakat yang sudah terlanjur membeli DSC Beauty tidak menggunakan produk tersebut. Tentunya itu demi keamanan. Dalam penyidikan kasus ini kami butuh keterangan dari saksi-saksi (artis). Sebelumnya kami sudah ditelepon dua orang yang berencana melaporkan kosmetik ilegal ini, imbuhnya. Sebelumnya, kosmetik merek DSC ini diproduksi oleh tersangka, seorang perempuan asal Kediri berinisial KIL (26), dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan. Adapun modusnya, tersangka menggunakan bahan baku dari kosmetik terkenal yang kemudian dia campur secara manual. Setelah itu, produk yang sudah dicampur itu dikemas ulang menggunakan wadah yang baru dengan label DSC Beauty. Denggan menggunakan artis untuk mengendorse produksnya, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket dalam sebulan. Wilayah penjualannya mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar. Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU