Mantan Aspidsus Kejati Jateng Cabut BAP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Mar 2020 22:03 WIB

Mantan Aspidsus Kejati Jateng Cabut BAP

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kusnin mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan dalam kasus dugaan suap yang berasal dari pengusaha pelaku tindak pidana kepabeanan. Hal tersebut disampaikan penasihat hukum Kusnin, Juanedi saat menyampaikan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/3). Kusnin dituntut 3 tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang diberikan oleh Alfin Suherman, kuasa hukum bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Sudharma yang sedang menghadapi kasus tindak pidanan kepabeanan yang ditangani kejaksaan tinggi Jateng. Menurut Junaedi, terdakwa mencabut keterangan yang berkaitan dengan penyerahan uang 244 ribu dolar Singapura oleh Alfin Suherman. Ia menjelaskan keterangan yang disampaikan terdakwa dalam BAP tersebut diakui sesuai dengan arahan dari kejaksaan agung untuk keperluan internal. Kusnin mengaku sudah mengajukan permohonan untuk memberi tambahan keterangan saat penyidikan berjalan, namun tidak ditanggapi oleh penyidik. Selain itu, kata dia, tidak pernah ada alat bukti kuat yang membuktikan pemberian uang tersebut. Atas fakta dalam persidangan tersebut, Junaedi meminta hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap kliennya. Sedangkan, terhadap pembelaan yang disampaikan terdakwa tersebut, jaksa penuntut umum diberi kesempatan menyampaikan replik pada sidang yang akan datang.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU