Mantan Freelance BRI Sukses Ngibuli Puluhan Emak-emak di Malang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 01 Nov 2020 21:40 WIB

Mantan Freelance BRI Sukses Ngibuli Puluhan Emak-emak di Malang

i

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong.

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Aksi penipuan bermodus deposito bodong di wilayah Malang berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polres Malang. Dalam aksi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MY (30) warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Forkopimda Malang Siapkan 1.000 Paket Sembako Murah untuk Warga

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Sabtu (31/10) siang dalam konfrensi pers, mengatakan akibat ulah tersangka, korban yang jumlahnya 67 orang mengalami kerugian total mencapai  Rp 1,4 miliar.

Modus yang dilakukan tersangka, berpura-pura sebagai pegawai BRI di Kota Malang. Terhadap puluhan korbannya, pelaku menawarkan tiga program dari Bank BRI. Pertama deposito berjangka dan investasi. Kedua tabungan pendidikan atau Simpanan Pelajar (SIMPEL). Modus ketiga dengan menawarkan tabungan haji. Satu korban yang tergiur dana haji ini, bahkan sudah menyetor uang ke pelaku hingga Rp 80 juta.

Penyidikan polisi mengungkap jika pelaku dulunya pernah bekerja di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah berstatus freelance. Berbekal pengalaman pernah bekerja di BRI, MY nekat menawarkan beberapa program deposito mencatut nama BRI Syariah.

“Modusnya yang dilakukan tersangka, menawarkan program dan mengaku dari BRI. Padahal tersangka ini bukan pegawai BRI. Hanya pernah bekerja sebagai tenaga freelance selama beberapa bulan saja. Jadi program-program seperti deposito, tabungan haji dan simpanan pelajar yang ditawarkan tersangka di cetak sendiri menggunakan mesin printer oleh tersangka,” ungkap Hendri Umar.

Hendri menyebut, sebenarnya ada 51 korban yang tertipu program deposito abal-abal itu. Para korban menyerahkan uang Rp 5 hingga 50 juta sejak April 2019 sampai September 2020.

Untuk program tabungan haji plus, tersangka berhasil memperdayai pasangan suami istri hingga memberikan uang Rp 80 juta. Lalu program tabungan pendidikan ada 14 orang yang menjadi korban.

"Untuk meyakinkan para korban, tersangka selalu memberikan sertifikat bukti deposito atau bukti tabungan bertuliskan Bank BRI Syariah serta berjanji memberikan keuntungan uang atau hadiah barang," ujar Alumni Akpol 2002 ini.

Baca Juga: Tawarkan Cinta, Uang Rp 165 Juta Melayang

Hendri menambahkan, korban rata-rata dari kalangan ibu-ibu. Saat ditanya modus apa yang dipergunakan sehingga banyak korban tertipu, Hendri menjawab bila tersangka menggunakan sistem berantai.

"Jadi setelah mendapatkan satu korban, selanjutnya tersangka menyuruh korbannya itu mengajak temannya agar menyimpan uang ke BRI Syariah dengan janji-janji keuntungan," papar Hendri.

Dalam kasus ini disita barang bukti 38 sertifikat deposito investasi atas nama BRI Syariah dengan tulisan Simpan Faedah, beberapa kuitansi bertulis BRI Syariah, 8 sertifikat simpanan pendidikan, 3 handphone tersangka, 6 ATM berbagai perbankan yang salah satunya berisi uang Rp 29,2 juta, satu laptop, satu printer.

Kepada polisi, YM mengaku uang hasil penipuan dihabiskan untuk keperluan pribadi. Selain memutar untuk membayar bagi hasil yang dijanjikan kepada korban.

Baca Juga: Realisasi Investasi Surabaya Tahun 2023 Tembus Rp 37,57 T

"Selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pengakuan tersangka semua uang yang diterima dari korban tersebut untuk menjalankan usaha perputaran uangnya," tutupnya.

Sementara itu, MY hanya bisa menangis saat menceritakan proses dirinya melakukan penipuan. MY mengaku sedih karena harus berpisah dengan anak keduanya yang masih membutuhkan asupan ASI dari dirinya.

“Anak saya dua, yang satu masih kecil. Suami saya sudah tahu kalau saya ditahan. Sementara kedua anak saya sudah dibawah adik pulang ke Palembang. Diasuh keluarga disana,” tutur MY.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU