Mantan Kacab Bank Mega Tipu Nasabah Rp 4,5 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Nov 2020 22:09 WIB

Mantan Kacab Bank Mega Tipu Nasabah Rp 4,5 Miliar

i

Pelaku Yanti Andrias (baju tahanan) ditangkap Polres Malang usai diduga telah menipu para korbannya, Kamis (26/11/2020).

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Dalam satu minggu terakhir, kasus penipuan dan penggelapan bermodus investasi bodong masih marak terjadi di masyarakat. Apalagi pelaku penipuan berkedok investasi bodong yang terungkap di kepolisian, orang-orang yang pernah bekerja di sebuah bank besar. Tak tanggung-tanggung, kerugian para korban mencapai puluhan milyar.

Baca Juga: Polres Malang Berangkatkan Ratusan Peserta Program Balik Gratis

Bila pada Rabu (25/11/2020), Polda Jatim berhasil mengungkap kasus investasi bodong berkedok trading forex yang dilakukan mantan pegawai bank plat merah Bank Jatim. Modusnya menawarkan para korbannya untu berinvestasi trading forex dengan keuntungan nilai tukar antar mata uang hingga 5 persen sampai 6 persen per bulan.

Nah, selang satu hari, Kamis (26/11/2020), kasus yang sama dengan modus yang berbeda juga berhasil diungkap Polres Malang. Pelaku juga mantan orang sebuah bank swasta. Yakni Mantan Kepala Cabang Bank Mega Malang. Adalah Yanti Andarias SE, (44), diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap delapan orang nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 5,7 miliar.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan, delapan orang yang menjadi korban Yanti merupakan warga Kota dan Kabupaten Malang. Rinciannya, enam orang warga Kota Malang dan dua orang warga Kabupaten Malang.

“Si ibu ini mengajak beberapa orang nasabah untuk ikut dalam satu jenis tabungan, yaitu Cashback Deposito. Padahal jenis tabungan itu tidak ada di Bank Mega. Murni dibuat oleh ibu ini sendiri. Nasabah dijanjikan nanti setiap bulan dapat bunga yang diserahkan langsung. Kalau di total per tahun, nasabah bisa dapat bunga antara 12 sampai 18 persen. Padahal kan normalnya, bunga itu hanya sekitar 5 persen. Jadi tidak masuk akal,” ungkap Hendri, Mapolres Malang, Kamis (26/11/2020) siang.

Menurut Hendri, dari dua orang nasabah yang merupakan warga Kabupaten Malang, total uang yang sudah disetorkan kepada pelaku YA sebesar Rp 940 juta. Sementara jumlah uang yang disetor oleh enam nasabah asal Kota Malang, mencapai Rp 4,5 miliar.

"Kami melakukan penyelidikan sejak September 2020, dan ditemukan fakta-fakta. Ternyata ada beberapa kejadian lain dengan modus yang sama dilakukan di wilayah Kota Malang," ungkap dia.

Hendri menjelaskan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Malang, apa yang dilakukan oleh YA tersebut, dimulai pada saat dirinya masih menjabat di Bank Mega. YA juga menjanjikan bunga dibayarkan per bulan kepada para nasabah-nya.

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

Menurut Hendri, para nasabah dan YA sudah saling mengenal cukup lama. YA menawarkan kepada para nasabah untuk menginvestasikan uang mereka pada program yang dinamakan deposito cashback.

Ia menambahkan, program deposito cashback tersebut hanya akal-akalan tersangka semata, dan bukan merupakan program dari bank dimana YA bekerja. YA menjanjikan keuntungan bunga yang cukup tinggi kepada para nasabah.

"Tidak ada sama sekali jenis tabungan deposito cashback, ini adalah murni buatan YA. Uang yang disetorkan nasabah tidak dimasukkan pada rekening korban yang ada di bank itu," ujarnya.

Uang yang dikumpulkan oleh YA, lanjut Hendri, di luar sepengetahuan pihak bank. Uang-uang dari nasabah tersebut, dipergunakan YA untuk membayarkan cicilan bunga kepada nasabah, termasuk dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat menerangkan, uang dari nasabah itu juga digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan Yanti, ditekankan Hendri, di luar kepentingan Bank Mega.

"Kalau untuk pengembalian uang nasabah, perlu proses lanjut dengan OJK atau otoritas jasa keuangan lainnya. Kita sudah buat posko, apabila ada korban lain yang mau melaporkan, baik dari Kabupaten atau Kota Malang," tegas Hendri.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 10 lembar slip penyetoran deposit Bank Mega, 57 lembar slip bukti setoran Bank BCA senilai Rp 243 juta, serta 29 lembar slip bukti setoran Bank BCA senilai Rp 178 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka YA dijerat pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. ham/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU