Home / Hukum & Pengadilan : Diduga Telah Jual Belikan Tanah Warga pada Pihak S

Mantan Kades Banyuwangi, Disebut Mafia Tanah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 14 Jun 2019 08:48 WIB

Mantan Kades Banyuwangi, Disebut Mafia Tanah

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Gresik asal Partai Nasdem dan mantan Kepala Desa Banyuwangi, Gresik, H Mahmud mulai digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (13/6/2019). Mahmud, diduga telah melakukan pemalsuan dan penipuan terhadap tanah milik petani tambak Ainul Hadi di lahan proyek Grand Estate Marina City AKR Land, Manyar, Gresik. Bahkan, sebelum sidang digelar, puluhan warga Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Gresik melakukan aksi dengan mendatangi kantor PN Gresik. Mereka menuntut supaya kasus H. Mahmud yang disebut sebagai mafia tanah diberantas. Dengan membawa beberapa spanduk warga siap mengawal persidangan kasus mafia tanah yang terjadi di daerahnya. Kami berharap para mafia tanah ini bisa diberantas. Bahkan, sudah banyak yang menjadi korban di daerah kami. Bahkan ada warga yang pemilik tanah, justru dilaporkan ke polisi oleh para mafia tanah ini, ucap salah satu pendemo yang menyebut dan menulis bahwa Mahmud salah satu bagian dari mafia tanah. Pada aksi itu, puluhan warga Desa Banyuwangi itu, berlangsung secara damai. Dalam sidang perdana kemarin, terdakwa H Mahmud ini disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi dengan dua anggota, yakni Fitria Ade Maya dan Aries DE. Sementara terdakwa didampingi penasihat hukum Michael Harianto. Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik Lila Yurifa Prihasti dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan mengungkapkan bahwa pada 2016 silam terdakwa telah mengingkari kesepakatan penyediaan lahan sesuai pesanan PT Bangun Sarana Baja (BSB). Padahal selaku pembeli, PT BSB telah menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa yang waktu itu menjabat Kepala Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar sebesar Rp 15 miliar. JPU Lila dalam dakwaan merinci transaksi pembelian tanah antara terdakwa dengan beberapa warga pemilik tanah. Namun luasan tanah yang dibeli terdakwa tersebut dianggap masih terlalu jauh dari permintaan PT BSB, yang totalnya mencapai 50 hektar. Akibat perbuatan tersebut lantas tim JPU mendakwa Mahmud telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai diatur dalam pasal 378 dan pasal 372 KUHP. Menanggapi hal ini pengacara hukum terdakwa Michael Harianto, SH mengatakan, terkait dengan kasus yang menimpa klien sebenarnya lebih mengarah ke perdata bukan pidana. Pasalnya, ada perjanjian dari PT BSB yang seharusnya memberikan dana dalam jual beli tanah. Total dalam jual beli itu nilainya mencapai Rp 80 miliar, sementara yang sudah dibayarkan Rp 15 miliar. Dari situ ada perjanjiannya serta kerjasama dan ini harus dibuka demi menegakkan hukum, ungkapnya. Atas dasar itu lanjut Michael, dirinya mengajukan keberatan kasus yang menimpa kliennya. Sebab, dakwaan yang ditujukan ke kliennya tidak lengkap. Sanggahan penasihat hukum terdakwa ini akan menjadi materi utama dalam eksepsi yang akan disampaikan pada persidangan Kamis pekan depan (20/6/2019). "Materi keberatan kami nanti tidak akan jauh dari persoalan isi surat perjanjian yang terkesan disembunyikan oleh jaksa penuntut umum," pungkasnya. did

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU