Mantan Karyawan Bank, Diduga Tipu Investasi Forex Rp 15 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 25 Nov 2020 21:18 WIB

Mantan Karyawan Bank, Diduga Tipu Investasi Forex Rp 15 Miliar

i

Tersangka penipuan dan penggelapan Panji Permana ditangkap oleh Subdit 1 Kamneg Direskrimum Polda Jatim, Rabu (25/11/2020). Sp/arlana

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Subdit 1 Tindak Pidana Keamanan Negara mengamankan tersangka pelaku penipuan bernama Panji Permana (39), warga Dusun Sitimerto RT 004 RW 001 Kelurahan Sitimerto, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Dan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.

Baca Juga: 31 Juta Orang Diprediksi Mudik ke Jatim

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko didampingi Wadirreskrimum AKBP Nasrun Pasaribu ini ada laporan polisi penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong (Fiktif).

Korban bernama Mey Frida Eka Mahaputra (38), warga Perumahan Galaxy Bumi Permai, Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Berdasar LP-B/ 636/ VIII/RES 1.1.1/2020/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 10 Agustus 2020.

Selanjutnya, anggota melakukan Lidik. Jadi selama kurun waktu tanggal 6 November 2017 sampai dengan bulan April 2018 dengan kantor investasi Raga Management Consultant yang beralamat di Perumahan Citra Garden Cluster Green Hill Blok GH/1 no 15 Sidoarjo.

Tersangka Panji mengaku kepada korbannya sebagai owner kantor investasi Raga Management menawarkan kerjasama kepada 20 orang korban di Forex dengan keuntungan yang didapatkan para trader melalui fluktuasi nilai tukar antar mata uang. Agar bersedia menyetor modal investasi dengan iming iming dijanjikan keuntungan sebesar 5 persen hingga 6 persen per bulan dengan dibuatkan surat perjanjian kerjasama penanaman modal.

Sekedar informasi, Forex (Foreign Exchange) adalah transaksi pertukaran mata uang asing atau lebih dikenal sebagai valuta asing (Valas)

Baca Juga: Polda Jatim Berangkatkan 50.789 Paket Bantuan Kemanusiaan

Tapi, setelah jatuh tempo perjanjian kerjasama berakhir modal yang telah disetorkan korban tidak dapat diambil dan keuntungan sebesar 5 hingga 6 persen yang dijanjikan tidak diberikan dengan alasan transaksi Forex macet akibat Pandemi Covid 19.

"Karena janjinya mbeleset, akhirnya dilaporkan ke polisi," terang Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko di halaman Ditreskrimum.

Truno menyebut modus ini terus berkembang karena kepercayaan dari para korban terhadap tersangka. Hal ini didasari karena tersangka merupakan rekan dekat korban ketika masih berstatus sebagai karyawan di Bank Jatim.

Saat diperiksa tersangka Panji Permana yang juga mantan Karyawan Bank pelat merah milik Pemprov Jatim ini mengaku uang modal milik korban telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya antara lain membeli aset rumah di Perumahan Citra Garden Sidoarjo, mobil sedan BMW, mobil SUV BMW, sepeda motor Honda Scoopy, beberapa handphone, dokumen rumah, dokumen kendaraan, hingga buku rekening.

Baca Juga: Kapolda Jatim Beri Penghargaan untuk 35 Anggota Beprestasi

Menurut Trunoyudo, ada 15 orang yang menjadi korban dalam kasus investasi bodong yang dijalankan tersangka. "Kerugian korban kurang lebih Rp. 15 miliar, masing-masing satu miliar ataupun juga kurang atau lebih, akumulasi semuanya nilainya total ada 15 orang," ungkap Trunoyudo.

Meski pelaku telah diamankan, kata Truno, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam. Karena disinyalir masih banyak pihak yang menjadi korban pelaku.

Akibat perbuatan tersangka para korban mengalami kerugian material sebesar Rp 15 miliar. Akibat perbuatannya dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. nt/cr2/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU