Mantan Kepala Desa Bantah Pungut Biaya Program PTSL

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 31 Jul 2019 13:58 WIB

Mantan Kepala Desa Bantah Pungut Biaya Program PTSL

SURABAYAPAGI.COM, Pamekasan Mantan Kepala Desa (Kades) Ragang, Kecamatan Waru, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Muyar angkat bicara soal dugaan pungutan Rp 50 ribu pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurut Muyar, uang senilai Rp 50 ribu yang diduga hasil pungutan merupakan uang sukarela dari masyarakat untuk upah kerja petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) dan masyarakat sekitar yang membantu proses pengukuran tanah. Petugas yang mendapatkan upah yaitu dua juru ukur, jasa pengantar satu orang, petugas BPN, dan ada petugas yang ditunjuk desa. Uang itu juga untuk makanan dan minuman (Mamin) tiga kali sehari serta uang rokok. Kata Muyar, realisasi program PTSL sudah sesuai aturan dan Juknis yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Jadi begini ceritanya, kami dapat program nasional, kemudian dilakukan pengukuran, kami minta uang Rp 250 ribu, ada yang bayar Rp 50 ribu dan ada juga yang tidak bayar, uang itu buat untuk petugas yang mengukur tanah, sepeserpun saya pribadi tidak menerima uang itu, kata Muyar, Rabu (31/7). Muyar mengakui sertifikat tanah belum terbit, tetapi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sudah terbit. Kami sudah koordinasi dengan BPN agar sertifikat diterbitkan, cuma kata BPN tidak bisa. Alasannya karena berbenturan dengan pelaksanaan Pilkades di Desa Ragang, kami disuruh mengajukan bulan sembilan. Siapa yang mau tandatangan, begitu, terangnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU