Mantan Koruptor Berhak jadi Caleg

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 04 Feb 2019 09:16 WIB

Mantan Koruptor Berhak jadi Caleg

SURABAYAPAGI.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis nama-nama calon anggota legislatif di daerah maupun provinsi yang tergolong eks koruptor pada Rabu, 30 Januari kemarin. Tindakan ini didasarkan pada salah satu pasal yang ada di Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 seperti yang dijelaskan Ilham Saputra, Komisioner KPU. Tindakan ini setidaknya kembali membuktikan kurangnya ketegasan KPU dalam penyelenggaraan demokrasi tahun ini, meski memang keputusan KPU ini adalah hasil menangkap keresahan dalam masyarakat. Padahal seharusnya, KPU bekerja atas dasar undang-undang yang lahir dari konstitusi. Dalam pemaparannya, KPU memberikan data yang menyebutkan jumlah caleg dari masing-masing partai politik yang pernah menyandang status narapidana dengan akumulasi menjapai 49 orang. Sementara masih terdapat empat partai lainnya yang belum terdata. Proses politik pastinya diharapkan mampu mewadahi suara setiap kalangan dan menghargai hak setiap individu dalam pemilihan umum mendatang, termasuk mantan narapidana sekalipun, sesuai dengan apa yang dijamin dalam konstitusi mengenai hak asasi masing-masing orang. Setiap warga negara berhak ikut dalam kontestasi politik, entah sebagai calon wakil rakyat atau sebagai pemilih. Dengan begitu, maka terlaksanalah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, tidak seorang pun berhak mengklaim karakter orang lain dari track record kasus pidana yang disandang para caleg. Terlebih lagi, sebelumnya pada 2018 lalu komisioner KPU Hasyim Asyari pernah menerangkan bahwa orang yang pernah terlibat dalam kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak tidak akan diproses datanya. Adapun akses terhadap informasi ini dipaparkan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Berikutnya data yang tidak diproses akan segera dikembalikan ke partai masing-masing untuk kemudian mengajukan calon lain berdasarkan peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Pastinya tindakan ini adalah hukum yang melanggar hukum, meski kegiatan ini merupakan hasil dari kerja sama dari KPU dengan KPK. Akan rasional ketika yang ditolak oleh KPU adalah orang yang sedang terjerat kasus hukum. Artinya, proses pidana sedang berlangsung, tentunya dengan kualifikasi telah dijatuhi dakwaan. Maksudnya adalah negara hukum hidup dengan sistem hukum. Demikian juga proses yang berlangsung saat ini tidak boleh menentang hukum tertinggi konstitusi. Namun secara tidak langsung, dengan mengumumkan nama caleg eks koruptor, KPU turut mengambil peran dalam pembunuhan karakter dan hak politik warga negara, baik calegnya sendiri, termasuk pendukung dan partai pengusungnya. Maka boleh jadi KPU punya tendensi politik pada kubu tertentu. Jika pemaparan track record hari ini disajikan sebagai referensi bagi masyarakat sesuai dengan yang dijelaskan komisioner KPU Wahyu Setiawan, maka sebaiknya disajikan dalam bentuk yang seimbang, yakni turut juga menyertakan prestasi-prestasi yang pernah mereka capai. Lebih dari itu, adalah kewenangan masyarakat untuk memilih atau tidak. Karena demokrasi ini mewadahi semua, bukan hanya tentang suara mayoritas. Terlebih lagi, bukan hanya peran pemerintah yang dituntut di sini, melainkan juga masyarakat. Jika suka, maka dipilih. Demikian sebaliknya, jika tidak, maka jangan dipilih. Hanya saja yang perlu diakui bahwa banyak dari aktor politik yang sedikit dilema dalam menyuarakan sikap pro-nya terhadap keikutsertaan mantan napi dalam kontestasi politik tahun ini. Indikasinya adalah ketakutan akan menurunnya elektabilitas partai dan seolah tidak menguntungkan rakyat atas putusan tersebut. Seperti beberapa waktu lalu yang sempat menjadi bahan debat pilpres yang menyatakan bahwa partai oposisi memiliki beberapa orang eks mantan koruptor yang diusung sebagai anggota legislatif. Sedangkan yang kita pahami, ruang politik akan selalu bertumpu pada elektabilitas partai dan calon yang diusung. Rahmat Bagja (anggota Bawaslu) menyatakan bahwa Bawaslu juga berada dalam kondisi dilematis, yang memposisikannya seolah-olah jika taat pada undang-undang, maka dianggap pro terhadap koruptor, sementara mereka sendiri memahami bahwa mereka dimandatkan untuk melaksanakan undang-undang. Berangkat dari pemikiran di atas, itulah sekiranya yang mengindikasi bahwa partai politik menyepakati syarat yang dajukan oleh KPU meski pada akhirnya harus mengorbankan hak anggota partainya sendiri. Maka dari itu, banyak anggota partai dari nama-nama yang disamaikan KPU mengungkapkan kekecewaan, bahkan sampai melayangkan tuntutan. Tuntutan tersebut, jika mau dianalisis, hanya akan memperkeruh suasana, karena masih banyak hal lainnya yang perlu ditanggapi dan dikerjakan oleh KPU serta parpol daripada sengketa politik, termasuk mempersiapkan pemilu. Dengan demikian, proses yang seharusnya diutamakan bagi masyarakat akan sedikit terabaikan. Namun, sekali lagi, semua ini terkait mekanisme dan penetapan tupoksi masing-masing. Ada jalur yang harus dilewati dalam setiap gerakan yang dilakukan. Termasuk dalam penjelasan tuntutan yudisial review yang tidak bisa diajukan lewat Bawaslu, karena yang berhak menafsirkan PKPU adalah Mahkamah Agung (MA). Hasyim Asyari dalam wawancara yang sama berpendapat bahwa tuntutan juga tidak bisa dilakukan oleh perorangan, melainkan harus melalui partai secara kelembagaan, karena KPU hanya berhubungan dengan kelembagaan partai, bukan orang perorangan. Kadang kala, hukum memang diperuntukkan untuk menertibkan manusia, namun kadang kala pula, penertiban itu membuat kita menjadi kaku dan melewati sesuatu yang substansial bahkan yang diciptakan oleh hukum itu sendiri. Namun sepatutnya, jauh dari itu semua, KPU dituntut mampu memiliki suatu kebijaksanaan dan ketegasan. Terlebih lagi, KPU mempunyai PR lain tentang merombak mekanisme debat sesi ke dua menghadapi pilpres mendatang, mengingat tingginya animo masyarakat untuk melihat calon pemimpinnya, namun berbanding lurus pula dengan kekecewaannya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU