Mantan Mendagri Jadi Saksi Sidang e-KTP Setnov

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Jan 2018 10:55 WIB

Mantan Mendagri Jadi Saksi Sidang e-KTP Setnov

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1). Jaksa menghadirkan lima orang saksi yakni mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraini, mantan Kabiro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, mantan Ketua Panitia Lelang Proyek e-KTP Drajat Wisnu Setyawan, dan mantan Kasubag Tata Usaha Kemendagri Suciyati. Kelima saksi tersebut pernah dihadirkan dalam sidang terdakwa Irman dan Sugiharto, serta Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam dakwaan Setnov sebelumnya, Gamawan disebut menerima sejumlah uang Rp50 juta dan satu unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adiknya, Asmin Aulia. Namun, mantan gubernur Sumatera Barat itu telah membantah menerima uang proyek e-KTP. Bahkan ia mengaku siap disumpah untuk membuktikan dirinya tidak menerima aliran uang dari proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Kubu Setnov sebelumnya menyebut Gamawan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proyek e-KTP. Sesuai surat dakwaan Setnov, Gamawan disebut mengirim surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas perihal usulan penggunaan anggaran proyek e-KTP. Dalam surat tersebut, Gamawan meminta Menkeu dan Kepala Bappenas mengubah sumber pembiayaan proyek e-KTP yang semula pinjaman hibah luar negeri menjadi bersumber dari APBN murni. Perubahan tersebut kemudian disetujui DPR dan Kemenkeu.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU