Mantan Pegawai Konjen AS, Tipu Warga Tawarkan Kerja

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 10 Des 2018 13:10 WIB

Mantan Pegawai Konjen AS, Tipu Warga Tawarkan Kerja

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sulitnya mencari pekerjaan di Indonesia ternyata dijadikan kesempatan bagi pelaku yang ditangkap subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk mengkais keuntungan pribadi. Tersangka bernama Joko Susilo (31), warga Sememi Jaya IV B no 23, Benowo, Surabaya saat ini sedang menjalani pemeriksaan di subdit Cybercrime Polda Jatim. Menurut Wadir reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara didampingi Kasubdit V Cybercrime AKBP Harrisandy tersangka melanggar tindak pidana ITE berupa manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar seolah-olah data otentik serta penipuan. Masih kata Arman kronologis kejadiannya, sekitar bulan Oktober 2018 tersangka membuat akun Whatsapp dengan menggunakan foto dari BN selaku staf HRD United States Consulate General di surabaya, selanjutnya tersangka mengirimkan pesan kepada korban-korban yang berisi pemberitahuan bahwa United States Consulate General di surabaya membuka lowongan pekerjaan dengan gaji Rp 6,1 juta per bulan dengan jam kerja 09.00-16.00 WIB dengan hari Sabtu-Minggu libur. Untuk lebih meyakinkan korban, mantan Kapolres Probolinggo ini, tersangka mengirimkan kartu nama palsu yang mengaku sebagai BN yang mencantumkan logo United States Consulate General dan apabila korban tertarik, tersangka mengirimkan gambar bertuliskan persyaratan antara lain fotocopy dan dokumen asli Sertifikat Welding, dua foto ukuran 3x4 dan biaya administrasi USD188 atau Rp 2 juta untuk keperluan sepatu safety, seragam (2 celana panjang dan kemeja), kacamata safety, helm safety. Jika korban bersedia memenuhi persyaratan yang diajukan tersangka, maka tersangka mengarahkan korban untuk melakukan transfer biaya administrasi sebesar USD 188 atau Rp 2 juta tersebut melalui rekening KIOS PULSA yang merupakan agen pulsa online, setelah korban sudah transfer lunas biaya administrasi kepada akun KIOS PULSA milik tersangka. Lalu tersangka mencari jasa convert pulsa di media sosial Facebook dan menjual pulsa yang telah dikirimkan oleh KIOS PULSA dengan harga yang ditentukan oleh penyedia jasa convert pulsa dan hasil pencairan pulsa tersebut masuk ke rekening milik korban. Tersangka bergabung dalam KIOS PULSA sejak 1 November 2018. Setelah korban mentransfer lunas biaya administrasi sebesar USD 188 atau Rp 2 juta tersebut tidak kunjung ada pemanggilan dari pihak kantor United States Consulate General di Surabaya. Setelah itu tersangka mencari lagi korban lainnya. "Begitu terus dan akhirnya korban lapor ke Polda serta pihak konjen AS juga lapor," terangnya. Dalam tempo 2 hari tersangka berhasil ditangkap di rumah orangtuanya di daerah Sememi Jaya IV, Surabaya. Sedangkan modus operandi tersangka melakukan penipuan dengan menggunakan dan lambang United States Consulate General di Surabaya dengan membuat akun Whatsapp yang menampilkan foto berinisial BN dan mengatasnamakan BN (Ex Staf HRD United States Consulate General). Kemudian menghubungi korban dan menawarkan bahwa United States Consulate General di Surabaya membuka lowongan pekerjaan, dan apabila korban bersedia untuk melamar pekerjaan tersangka meminta persyaratan antara lain: fotocopy dan dokumen asli Sertifikat Welding, dua foto ukuran 3x4 dan biaya administrasi USD188 atau Rp 2 juta untuk keperluan sepatu safety, seragam (2 celana panjang dan kemeja), kacamata safety, helm safety. Tetapi setelah korban memenuhi persyaratan dan membayar lunas biaya administrasi tersebut yang dikirim melalui nomor rekening milik Tersangka (rekening bank BCA) hingga saat dilakukan penangkapan informasi tentang diterima atau tidaknya sebagai pegawai tidak ada alias penipuan. Saat diperiksa tersangka yang baru keluar dari lapas Madiun kasus narkoba mengaku melakukan penipuan ini karena dirinya pernah bekerja di konjen AS sebagai where hause dan tahu seluk beluknya. "Ya butuh saja," terangnya. Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP. Kasus ini dilakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku tertangkap pada 14 November 2018. Barang bukti telepon seluler merk Samsung tipe Galaxy J1 model SM-J100H warna putih, telepon seluler merk strawberry model ST22 warna hitam beserta 2 kartu SIM axis warna putih dengan S/N 896211534147427261-7 dan 896211524469313599-7 dan kartu debit paspor BCA warna biru. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU