Mantan Pejabat PDAM Surabaya Siap Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Mar 2019 11:55 WIB

Mantan Pejabat PDAM Surabaya Siap Diadili

SURABAYAPAGI.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II (tersangka dan barang bukti) dugaan kasus pemerasan dan penyalahgunaan, dengan tersangka pejabat PDAM Surya Sembada Retno Tri Utomo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (13/03/2019). Usai menjalani tahap II di Kejari Surabaya, Retno langsung dibawa menuju Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Setibanya di Kejati Jatim, Retno kemudian dititipkan dan ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Tahap duanya di Kejari Surabaya. Kami hanya memfasilitasi penitipan tersangka (ditahan, red) di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim, kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi. Dalam persidangan nantinya, Didik mengaku, tim kaksanya gabungan dari Kejagung dan Kejari Surabaya. Disinggung mengenai penanganan dari Kejagung, mantan Kepala Kejari (Kajari) Surabaya ini menjelaskan, dalam kasus ini pernah ada kabar yang mengatakan bahwa ada rekening jaksa yang terlibat di dalamnya. Ternyata, sambung Didik, hanya orang swasta yang mirip jaksa. Dalam artian menyangkutpautkan nama jaksa dalam kasus ini. Padahal yang dicatut (nama jaksa, red) tidak ada disini, dan yang jelas bukan jaksa. Hanya saja namanya hampir mirip, jelas Didik. Ditanya perihal pengembangan kasus hingga penetapan tersangka lainnya, Didik enggan berspekulasi. Sebab, dalam kasus ini yang diduga melakukan pemerasan, yakni tersangka Retno Tri Utomo sendiri. Yang diduga melakukan pemerasan kan dia sendiri (tersangka Retno), kecuali dia mau ngomong. Jadi dia tersangka tunggal dan dia masih pasang badan, tegas Didik. Masih kata Didik, dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera merampungkan berkas perkara ini. Kami hanya memiliki waktu 20 hari masa penahanan tersangka. Sehingga berkas segera kita rampungkan dan kita limpah ke pengadilan, pungkasnya. Seperti diketahui, Retno Tri Utomo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Tersangka telah melakukan dugaan tindak pemerasan atau menyalahgunakan kewenangannya untuk meminta sejumlah uang pada kontraktor yang tengah menangani proyek-proyek di lingkungan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Dalam kasus ini Retno diduga memeras Chandra Ariyanto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama. Retno diduga memaksa Chandra agar memberikan uang sebesar Rp1 miliar. Modus yang dilakukan tersangka ini juga mengancam korbannya jika tak diberi dengan cara korban tidak akan dapat ikut lelang di PDAM. Chandra diketahui merupakan kontraktor penyedia barang dan jasa pekerjaan jaringan pipa di BUMD milik Pemkot Surabaya. Jaringan pipa itu dipasang di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MERR) sisi timur. Korban pun sudah delapan kali melakukan transfer, namun baru total nilai sebesar Rp900 juta yang baru dapat dipenuhinya. Dalam kasus ini, terdakwa disangkakan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 23 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHP.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU