Mantan Penghuni Panti Sikat Harta Panti

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Mar 2018 18:46 WIB

Mantan Penghuni Panti Sikat Harta Panti

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tak berterimakasih malah tambah mencuri. Itu yang dilakukan tersangka Setyo Ari Sugiarto,21,warga Pondok Sedati Asri Blok D1,Sedati, Sidoarjo. Dia mencuri di panti asuhan pondok kasih di jalan Gayungan PTT , Surabaya yang dulu pernah ia tinggali. Kapolsek Gayungan Surabaya, Kompol Andi Lukito mengatakan pria yang sering disapa Ari merupakan alumnus dari panti tersebut. Sejumlah barang berharga mulai dari uang tunai, brangkas, arsip, hingga sejumlah smartphone dicuri Ari. "Pelaku telah kami amankan ke mapolsek beserta barang buktinya," tegas Andi Kamis (8/3/2018) Ia menambahkan pelaku beraksi seorang diri. Kata Andi, pelaku mengaku nekat lantaran mengetahui kondisi panti asuhan sedang sepi. "Pelaku ini beraksi seorang diri, dia nekat beraksi saat kondisi panti sedang sepi," katanya. Lukito juga menerangkan bagaimana modus yang dilakukan Ari di TKP yang berlokasi di Jalan Gayungan PTT 66B Surabaya. "Modus yang digunakan pelaku dengan cara memanjat pagar dan dinding pos satpam di Panti Asuhan Pondok Kasih," ujar Lukito. Disaat yang bersamaan, Ari mengaku memang dirinya melakukan hal tersebut. Ia mengaku menggunakan linggis untuk melancarkan aksinya. "Saya pakai linggis untuk mencongkel rumah, kemudian mencongkel pintu jendela ruang kantor," aku Ari sembari memegangi Cash Box (brankas berukuran kecil) berwarna biru yang disita senagai barang bukti. Dari sana, Ari mulai membabat habis seluruh barang berharga yang berada disana. Hingga akhirnya aksinya diketahui penghuni dan pengurus panti. "Usai mendapati laporan, kami langsung menindaklanjutinya hingga akhirnya pelaku dapat kami tangkap beserta sejumlah barang buktinya," tutup Lukito. Masih kata Andi Lukito kejadian tersebur berlangsung. Ari mengatakan, linggis itu diambilnya di halaman panti asuhan tempatnya bernaung selama 18 tahun. Saat itu, Ari berhasil mencongkel jendela dan dapat memasuki ruangan pengurus panti. Setelah berada di dalam ruang kantor, Ari mengambil kunci yang berada di atas meja kemudian mengambil barang-barang. Sejumlah barang itu dijarahnya dengan cara memasukkannya ke dalam tas kain berwarna merah. Merasa tas yang digunakannya tak cukup untuk membawa sejumlah barang curiannya itu, ia memiliko inisiatif lainnya. Lalu Ari mengambil tas kresek yang yang telah dipersiapkannya untuk memasukan sejumlah barang itu. "Sejumlah barang berupa sebuah cash box warna biru muda berisi arsip, sebuah amplop putih berisi uang tunai Rp 13.361.500,00, delapan smartphone beraneka merek, sampai dua buah tablet merk Advance digondol pelaku," tegasnya. Berdasarkan LP/38-/II/2018/JATIM/RESTABESSBY/SEKGAYUNGAN tanggal 22 Februari 2018, Ari pun diringkus beserta sejumlah barang bukti yang dicurinya. Dengan adanya kejadian tersebut di Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Gayungan melakukan olah TKP. Lalu, mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) dan meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di sekitaran TKP. Selanjutnua, pada Rabu (28/2/2018) sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku ditangkap di Mall City of Tomorrow (Cito) Surabaya. Pasca penangkapan tersebut, pelaku langsung diamankan menuju Mapolsek Gayungan Surabaya untuk diproses lebih lanjut. Ketika di interogasi, pelaku mengakui telah mencuri barang tersebut dengan cara merusak bentuk jendela menggunakan linggis. Kemudian, pelaku membuka lemari menggunakan kunci yang berada di atas meja kerja.Ketika ditangkap, dilakukanlah penggeledahan di dalam tasnya. Dari penggeledahan itu, polisi mendapati enam smartphone beserta sisa uang hasil curian senilai Rp 6.200.000,00. Lalu polisi mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya sebuah tas berisi Cash Box berwarna biru yang berisi sejumlah arsip dan dua smartphone yang disimpan di bawah jalan Tol Waru Juanda yang berlokasi di dekat Jalan Pondok Candra Sidoarjo. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan jebol inggris yang disimpan di taman yang berada di halaman panti asuhan. Dari pengakuan pelaku, ternyata pernah mencuri dua buah gitar listrik di TKP yang sama serta uang tunai dan sepeda angin milik para pengguna panti. Barang bukti berupa: - sebuah Cash Box (brankas berukuran kecil) berwarna biru - sebuah linggis - sebuah tas ransel berwarna hitam merah - uang tunai Rp 6.200.000,00 yang merupakan sisa hasil curian yang telah digunakan pelaku - enam smartphone merek Oppo - sebuah smartphone merek Samsung - sebuah smartphone merek Smartfren.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU