Mantan Putra Mahkota Jember Jalani Sidang Lanjutan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Jan 2018 16:36 WIB

Mantan Putra Mahkota Jember Jalani Sidang Lanjutan

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi Askab PSSI Jember Tahun Anggaran 2014-2015, akhirnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (9/1/2018). Dalam sidang tersebut turut dihadiri terdakwa Diponegoro. Sidang yang berlangsung hanya memakan waktu kurang dari 30 menit. Agenda sidang berupa pembacaan dakwaan, yang dibaca oleh Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Sudrajat sebanyak 14 halaman. Kajari Jember menyatakan bahwa pada persidangan kali ini, Diponegoro hadir. "Meski sudah beberapa kali dalam persidangan kali kedua terdakwa tidak hadir dan masuk daftar pencarian orang (DPO), sejak ditetapkan menjadi tersangka," jelas Ponco Hartanto selaku Kajari Jember, Rabu (10/1/2018). Kajari Jember asli Solo juga menjelaskan jika terdakwa sebelumnya telah bersikap tidak kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Juli 2017. Akhirnya ia harus ditetapkan sebagai DPO. "Dilakukan pemanggilan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 16 Agustus 2017, tersangka tidak pernah mengindahkan, meski sudah di umum kan di media sebagai persyaratan pengajuan sidang in absensia," jelasnya. Ponco berharap terdakwa dapat ditahan namun kewenangan tetap di Majelis Hakim. Harapan kami selaku penuntut umum terdakwa dilakukan penahanan oleh majelis hakim yg menyidangkan perkara terdakwa Diponegoro, untuk memperlancar jalannya persidangan selanjutnya, tapi kembali lagi kewenangan sudah ada di majelis hakim," harap Ponco Hartanto. Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Asih membenarkan, jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan secara langsung didengar oleh terdakwa Diponegoro. "Sesuai surat penetapan no 267/pidsus/TPK/2017/ PN. SBY, sidang dilaksanakan pertama pada Selasa 28/11/2017, jpu baru membacakan materi dakwaan untuk terdakwa Diponegoro, yang sebelumnya dinyatakan buron itu, pada Sidang ketiga Selasa (9/1/2018) pukul 22.00 wib," papar Kasi Pidsus Kejari Jember Asih. Mangkir Berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Timur kasus korupsi ini telah mengakibatkan kerugiaan keuangan negara senilai 2,3 milyar. Terdakwa Diponegoro sempat beberapa kali memenuhi pangilan pemeriksaan Kejari Jember sebagai saksi, dalam pemeriksaan lanjutan Diponegoro tidak memenuhi panggilan jaksa dengan alasan sakit. Dugaan Korupsi di tubuh organisasi persepak bolaan itu berawal saat sejumlah pengurus klub ataupun pengurus PSSI di Jember melaporkan ke Kejari Jember. Mereka mempertanyakan tidak adanya transparansi oleh pihak pengurus PSSI. Terutama terhadap penggunaan anggaran dana hibah dari Pemkab Jember yang diduga bermasalah hingga muncul dugaan penggunaan anggaran yang tak sesuai ketentuan. Pada 2014 dana sebesar Rp 4,3 miliar hibah tidak jelas peruntukannya. Banyak pemilik klub sepak bola yang semestinya mendapat dana tersebut ternyata tidak memperolehnya. Dari penyelidikan awal, Kejari menemukan adanya kerugian negara dan kegiatan fiktif.ndik

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU