Mantan Sekretaris MA Beri Kesaksian Kasus Eddy Sindoro

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Jan 2019 08:39 WIB

Mantan Sekretaris MA Beri Kesaksian Kasus Eddy Sindoro

SURABAYAPAGI.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman, dalam persidangan mantan Chairman PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/1/2019). Nurhadi dihadirkan jaksa bersama empat saksi lain, yaitu pengacara Agus Riyadi, dan konsultan PT Lumbung yang diwakili oleh Cyrillus Irwanto Kerong. Dalam persidangan, Nurhadi mengakui pernah merobek dokumen putusan perkara yang ada di rumahnya. Robekan dokumen tersebut kemudian dibuang ke tempat sampah di kamar mandi dalam ruang tidurnya. Nurhadi mengingat hal itu terjadi pada 16 April 2016. "Dokumen pertama agak tebal, fotokopi putusan perkara. Saya baca halaman depan masalah Bank Danamon. Lalu, satu lembar saya buka ada catatan ketikan poin 1-3, soal nomor perkara," ujar Nurhadi. Selanjutnya, Nurhadi mengemukakan, pada tengah malam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi kediamannya untuk melakukan penggeledahan, terkait kasus dugaan suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Menurut Nurhadi, saat penyidik datang, dia dan istrinya sedang tidur. Kemudian, karena pintu kamar diketuk, istri Nurhadi, Tin Zuraida bangun dan memeriksa kehadiran penyidik KPK. Namun, menurut Nurhadi, sebelum menemui penyidik, Tin memberitahu ingin buang air kecil terlebih dulu. Saat ingin buang tisu, Tin melihat potongan kertas dokumen yang telah dirobek oleh Nurhadi. "Dia tanya, saya bilang itu putusan. Lalu robekan kertas tersebut diambil dan ditaruh di badannya," kata Nurhadi. Menurut Nurhadi, karena mengetahui ada kedatangan penyidik KPK, istrinya secara spontan mengambil dua genggam robekan kertas dalam tempat sampah dan menyembunyikannya di badan. "Itu sempat saya tegur istri saya, kan itu tidak ada kaitan sama kami, kenapa disimpan," kata Nurhadi. Nurhadi membantah dokumen yang dirobek itu ada kaitan dengan perkara hukum yang sedang berjalan. Sebelumnya, dalam persidangan, Cyrillus mengatakan, pernah beberapa kali diminta Eddy untuk membersihkan citra Nurhadi, khususnya saat Nurhadi diberitakan secara negatif di media massa. Saya dimintakan bantu meluruskan pemberitaan. Kalau tidak salah, mengenai ruangan kerja Sekretaris MA yang beritanya berlebihan," kata Cyrillus di hadapan majelis hakim. Menurut Cyrillus, waktu itu sedang ramai pemberitaan tentang ruang kerja Nurhadi yang sangat mewah. Eddy meminta agar pemberitaan itu cepat-cepat diralat. Atas permintaan itu, Cyrillus dibayar Rp12 juta. Dalam berita acara pemeriksaan, Cyrillus mengatakan, ia pernah diminta untuk memperbaiki citra negatif Nurhadi terkait pemberitaan soal pembagian souvenir iPod pada perkawinan anak Nurhadi. Cyrillus kemudian dibayar Rp16 Juta. Selain itu, Cyrillus pernah diminta membersihkan citra Nurhadi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, beserta pegawai Lippo, Doddy Aryanto Supeno. Untuk tugas itu, Cyrillus mendapat bayaran Rp20 juta. "Yang memberikan uang tidak langsung Eddy. Melalui stafnya ada beberapa orang, termasuk Paul Montolalu," kata Cyrillus. Dalam kasus ini, Eddy Sindoro didakwa memberikan suap Rp150 juta dan US$50.000 kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Menurut jaksa, uang itu diberikan supaya Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP). Suap juga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL), meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Jk-01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU