Mantan Sekretaris MA Nurhadi, tadi Mulai Diadili Bersama Menantunya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Okt 2020 13:32 WIB

Mantan Sekretaris MA Nurhadi, tadi Mulai Diadili Bersama Menantunya

i

Mantan Sekjen MA Nurhadi (kedua dari kanan) bersama menantunya saat hendak mengikuti sidang perdana.

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Akhirnya mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, disidangkan saat pandemi corona.

Proses sidangnya, terdakwa Nurhadi dan Rezky, tidak hadir secara fisik di persidangan. Keduanya mengikuti sidang secara virtual.

Baca Juga: Nurhadi Disekap dan Dianiaya Selama Dua Jam

Sidang pertama tadi dimulai sekitar pukul 11.00 wib, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Kedua terdakwa mengenakan baju batik dan bermasker.

"Sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis hakim Saefuddin Zuhri.

Hakim Saefuddin juga menanyakan keadaan Nurhadi dan Rezky. Keduanya sehat dan siap mengikuti sidang.

Baca Juga: Digaji Rp 20 Juta/Bulan oleh Keluarga Mantan Sekjen MA Nurhadi

Disamping itu, Majelis hakim juga memeriksa identitas Nurhadi dan Rezky.

Dalam sidang tadi, Jaksa KPK membacakan surat dakwaan Nurhadi. Terdakwa Nurhadi didakwa terkait kasus suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di MA.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca Juga: Iwan, Diduga Ikut Urus Perkara Rp 81 Miliar di MA

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 46 miliar. Suap ini terkait dengan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) pada 2010.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditangkap KPK pada 1 Juni 2020 di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir empat bulan. (erc/sd)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU