Mantan Wali Kota Cimahi Itoch Jadi Tersangka Korupsi APBD Rp 37 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 18 Jan 2019 08:18 WIB

Mantan Wali Kota Cimahi Itoch Jadi Tersangka Korupsi APBD Rp 37 M

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Negeri atau Kejari Cimahi menetapkan status tersangka kepada mantan Wali Kota Cimahi periode 2002-2012, Itoc Tochija dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Raya Cibereum dan Sub Terminal dengan kerugian Negara Rp37 miliar. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdul Muis menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana korupsi pada dana APBD Perubahan Kota Cimahi tahun anggaran 2006 dan APBD Kota Cimahi tahun anggaran 2007, dalam Penyertaan Modal Daerah Kota Cimahi Pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri dan PT. Lingga Buana Wisesa. Yang bersangkutan tersangka Korupsi pada penyalahgunaan dana APBD Kota Cimahi, ujar Abdul Muis dalam pesan singkatnya, Kamis 17 Januari 2019. Hasil pemeriksaan, Itoc diduga melanggar pasal disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Abdul Muis menambahkan, Itoc diharapkan koperatif kepada penyidik untuk bersedia mengungkapkan pihak lain yang terlibat menikmati uang tersebut. Dalam perkembangannya diharapkan tersangka dalam proses persidangan selanjutnya dapat memberikan keterangan yang dapat mengungkap keterlibatan dari pihak-pihak lain, katanya. Dalam proses penyidikan dan tahap II tersebut tersangka Itoc Tochija tidak dilakukan penahanan karena merupakan terpidana yang pada saat ini sedang menjalani proses penahanan di Sukamiskin Bandung pada perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh KPK, katanya. Jk-01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU