Mantan Wali Kota Pasuruan dituntut 6 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Apr 2019 11:56 WIB

Mantan Wali Kota Pasuruan dituntut 6 Tahun Penjara

SURABAYAPAGI.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Pasuruan nonaktif, Setiyono enam tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin 15 April 2019. JPU juga menuntut Dwi Fitri selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan lima tahun penjara dan tenaga honorer di Kelurahan Purutrejo, Wahyu Trihadianto empat tahun penjara. Sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dipimpin hakim ketua I Wayan Sosiawan. Sidang dengan ketiga terdakwa itu digelar secara bersamaan dalam satu persidangan sekaligus. Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho, menjerat ketiga terdakwa dengan pasal 12b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa atas nama Setiyono dituntut dengan enam tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," ucap Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat tuntutan, Senin 15 April 2019. Selain itu jaksa juga mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,26 miliar. Jika tidak membayarkan uang pengganti tersebut jaksa berhak menyita harta benda milik terdakwa sesuai dengan besarnya uang pengganti tersebut. "Jika uang sitaan tersebut kurang dari besarnya uang pengganti maka terdakwa menjalani hukuman pidana satu tahun penjara," jelasnya. Sedangkan, Dwi Fitri dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Wahyu Trihadianto dituntut empat tahun tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Terdakwa Dwi Fitri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 80 juta dan akan dikenai hukuman enam bulan penjara jika tidak dapat membayarnya. Sementara Wahyu Trihadianto tidak dikenakan uang pengganti. "Karena terdakwa sudah membayar uang pengganti tersebut," ucap Tafiq. Kuasa hukum terdakwa Setiyono, Ali Ismail mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa yang disampaikan JPU. "Ada beberapa hal yang menjadi keberatan yang akan kami tuangkan di pledoi," jelasnya. Kasus yang menjerat Setiyono, Dwi Fitri dan Wahyu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setiyono diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan, yaitu proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM). KPK menduga Setiyono menggunakan tangan Dwi Fitri selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu untuk menerima uang dari seorang pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir. Keempatnya pun ditetapkan KPK sebagai tersangka. Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2.210.266.000. Selain itu, ada permintaan satu persen untuk pokja sebagai tanda jadi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU