Maret, KPU Sampaikan Jadi atau Tidaknya Pemakaian E-Rekapitulasi di Pilkada

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 02 Okt 2019 13:48 WIB

Maret, KPU Sampaikan Jadi atau Tidaknya Pemakaian E-Rekapitulasi di Pilkada

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap E-Rekapitulasi dapat diterapkan pada Pemilu 2020. Rencana jadi atau tidaknya pemakaian ini diputuskan pada Februari atau Maret 2020. Ketua KPU Arif Budiman mengatakan, agar keputusan tersebut tercapai, maka akhir 2019 ini kajian mulai dari perangkat hukum, aturan, dan model yang akan digunakan bisa selesai. "Targetnya, Februari atau Maret 2020 kita harus sudah simpulkan, E-Rekapitualsi diimplementasikan atau tidak," kata Arif saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk penerapan E-Rekapitulasi di negara lain, di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019). Jika akan diterapkan, kata dia, maka pada pelaksanaan pemilu, utamanya pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 di beberapa kabupaten/kota/provinsi akan dilakukan simulasi. Rencana penerapan E-Rekapitulasi sendiri dilakukan karena penggunaan teknologi informasi yang digunakan selama pemilu langsung sejak 1999 mengalami perkembangan. "Makin baik trennya (penggunaan teknologi), maka menunjukkan kami makin siap menggunakan itu. Oleh karenanya, pilkada 2020 kami rencana terapkan E-Rekapitulasi," kata Arif. Dia mengatakan, teknologi informasi pelaksanaan pemilu 2020 terlihat semakin siap. Dia juga mengharapkan Pilkada 2020 bisa menjadi masa transisi penggunaan teknologi elektronik digital di Indonesia untuk hasil pemilu. "Jadi kita siapkan dengan serius (E-Rekapitulasi), mudah-mudahan bisa ketemu polanya. Kita gunakan E-Rekapitulasi dengan metode dan cara seperti apa dalam Pemilukada 2020," kata dia. Adapun FGD yang dilakukan KPU ini dilaksanakan dalam rangka mengetahui pola seperti apa yang tepat untuk diterapkan. Termasuk juga dalam memformulasikan regulasi serta model E-Rekapitulasi dan praktiknya yang baik.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU