Ma’ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Nov 2018 11:52 WIB

Ma’ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu

SURABAYA PAGI, Jakarta - Advokat Senopati 08 melaporkan calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rabu (14/11). Maruf dituduh melakukan pelanggaran pemilu atas pernyataannya menyinggung soal budek dan buta beberapa waktu lalu. "(Pelaporan) sehubungan dengan pernyataan cawapres 01, Maruf Amin di mana telah menimbulkan banyak kritik dan protes keras tentang ucapannya budek tuli, tidak melihat," kata Bonny Syahrizal perwakilan Advokat Senopati 08 dan selaku pelapor di kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat. Menurut Bonny, pernyataan Maruf telah menimbulkan kegaduhan dan protes dari berbagai kalangan, khususnya dari penyandang disabilitas. Pernyataan tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap penyandang disabilitas dengan menjadikan disabilitas sebagai pembanding atau bahan ejekan dalam narasi politiknya. Maruf diduga melanggar pasal 280 ayat 1 C, D, dan E serta pasal 521 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Dugaan telah melakukan penghinaan terhadap golongan masyarakat penyandang disabilitas, melakukan penghasutan terhadap perseorangan ataupun masyarakat, serta mengganggu ketertiban umum," imbuhnya. Mengenai barang bukti yang disampaikan guna memperkuat laporan ini, Bonny melampirkan sejumlah artikel media yang menuliskan pernyataan Maruf kala itu. Kemudian, pihaknya juga menyerahkan potongan video Maruf saat menyampaikan kalimat tersebut. Jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU