Ma’ruf Amin Kembali Dilaporkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 16 Nov 2018 13:35 WIB

Ma’ruf Amin Kembali Dilaporkan

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Ketua Departemen Organisasi Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) Yogi Madsuni melaporkan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 Maruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (15/11). Maruf diduga melakukan pelanggaran Pemilu karena menyinggung soal buta dan budek dalam pidatonya beberapa waktu lalu. "Itu menghina, merendahkan, menyepelekan kaum disabilitas tunanetra dan tunarungu. itu yang ingin yang dikoreksi oleh teman-teman dari disabilitas ini," ujar Kuasa Hukum pelapor Ahmar Ihsan Rangkuti di Bawaslu, Jakarta, Kamis (15/11). Sebelumnya Maruf menyinggung buta dan tuli ketika acara peresmian Posko dan Deklarasi Relawan Barisan Nusantara (Barnus) yang digelar di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Sabtu (10/11) lalu. Dalam pernyataannya, Maruf bermaksud menyindir pihak-pihak yang kerap mengkritik kinerja Presiden Jokowi sebagai orang-orang budek dan buta. Ucapan Maruf ini yang dinilai mengusik penyandang disabilitas. Ahmar menyebut Maruf diduga telah melanggar pasal 280 ayat 1 C, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Hari ini kami mendampingi teman-teman tunanetra terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu pasal 280 ayat 1 butir C yaitu kampanye pemilu dilarang untuk melakukan menghina seseorang atau diskriminasi," tutur Anhar. Anhar melampirkan barang bukti berupa rekaman pidato Maruf dan berita yang memuat isi pidato mantan Rais Aam PBNU itu. Sebelumnya Maruf Amin telah menegaskan bahwa ucapannya terkait Buta dan Budek tidak bermaksud menyinggung kondisi fisik seseorang. Maruf menegaskan bahwa istilah buta dan budek itu digunakan untuk menyindir seseorang yang sehat badannya namun buta hatinya dalam melihat realitas. Ia menyamakan pernyataannya ini dengan lagu ciptaan Rhoma Irama berjudul Buta-Tuli. Menanggapi hal itu Yogi selaku penyandang tunanetra sekaligus pelapor menampik ucapan Maruf tersebut. Menurutnya kata orang buta dan budek dalam pidato Maruf secara jelas menghina fisik. "Berarti ada fisik. Sekali lagi kecuali orang berarti ada fisiknya. Kecuali orang buta dan telinganya budek. itu berarti kan ada orang. Ada fisik. Terus kemudian dibandingkan dengan raja dangdut Rhoma Irama. Padahal Rhoma Irama yang disebutkan adalah kiasan, yang buta mata hatinya, yang tuli kesombongannya. itu sangat jauh," papar Yogi. Lebih lanjut, dia berharap agar Maruf mengakui kesalahannya dapat meminta maaf atas ucapannya tersebut. Terkait masalah hukum dia menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu. "Politisi siapapun orangnya agar berucap dan berkata-kata harus menjaga lisannya tidak menyakiti. Selama ini kami memperjuangkan stigma masyarakat terhadap para penyandang disabilitas. Ketika ada kata-kata seperti apa yang telah disampaiakan Maruf Amin itu adalah langkah mundur," kata Yogi. Sebelumnya lembaga yang menamakan diri Advokat Senopati 08 juga melaporkan Maruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rabu (14/11). Maruf dituduh melakukan pelanggaran pemilu atas pernyataannya menyinggung soal budek dan buta beberapa waktu lalu. "(Pelaporan) sehubungan dengan pernyataan cawapres 01, Maruf Amin di mana telah menimbulkan banyak kritik dan protes keras tentang ucapannya budek tuli, tidak melihat," kata Bonny Syahrizal perwakilan Advokat Senopati 08 dan selaku pelapor di kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat. Jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU