Home / Korupsi : Soal Penetapan Tersangka Baru, Diluar dr. Bagus So

Maruli “Lepas Tangan”

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Mei 2018 21:54 WIB

Maruli “Lepas Tangan”

SURABAYA PAGI, Surabaya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ganti pimpinan. Pejabat yang semula menempati posisi itu, Maruli Hutagalung, mengajukan pensiun dini. Namun, terdapat sejumlah korupsi besar yang masih belum bisa diungkap oleh Maruli Hutagalung, selama memimpin Kejati Jatim. Salah satunya, yakni kasus mega korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), yang sudah menyeret mantan Ketua DPRD Jatim Almarhum Fathurosjid dan dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo. Namun, Almarhum Fathurosjid, pernah membeberkan sejumlah anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 menikmati bagi-bagi P2SEM. Kini, pengganti Maruli, Sunarta, SH., MH, yang saat ini masih menjabat Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur, punya pekerjaan rumah untuk mengungkap mega korupsi di Jatim yang merugikan negara Rp 1,2 Triliun. Dari catatan Surabaya Pagi, almarhum Fathorrasjid, sudah memberikan data dan laporan ke Kejati Jatim, usai lepas dari tahanan menjalani hukuman. Saat itu, almarhum telah menyampaikan sejumlah pihak yang dituding terlibat dalam kasus tersebut. Saat itu, almarhum yang menjadi Ketua Presidium Aliansi Masyarakat Jawa Timur dan Korban Politik P2SEM (Jatim-AM), membeberkan sejumlah anggota DPRD Jatim yang menikmati dana P2SEM, yang hingga kini belum tersentuh. Diantaranya, almarhum menyebut yang pertama yakni, Anwar Sadad, yang saat ini masih menjadi anggota DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra. Dulu Anwar Sadad, berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anwar Sadad (fraksi PKB, kini fraksi Gerindra) nilainya Rp 5,580 milyar, Ridwan Hisyam (fraksi Golkar) nilainya Rp 5,560 milyar, Darwis Maszar (fraksi PKB) nilainya Rp 3,5 miliar. Rubai (fraksi PAN) nilainya Rp 31 milyar, Ir Ach Subchan (fraksi PKS) nilainya Rp 18 milyar, Arif Junaidi (fraksi PKB) nilainya Rp 17 milyar, Farid Al Fauzi (fraksi PPP) nilainya Rp 12,25 milyar, Ali Saiboo (fraksi Golkar) nilainya Rp 11,55 milyar, serta Alm Suhartono (fraksi Demokrat) nilainya Rp 9,5 milyar. "Perhitungan nilai dugaan penyelewengan dana hibah yang dinikmati para oknum tersebut, merupakan hasil investigasi dari tim Jatim-AM. Dengan data yang dimiliki, kita siap membantu Kejati Jatim untuk membongkar secara tuntas kasus korupsi ini, hingga semua yang bertanggung jawab dapat diseret ke proses hukum," kata Sekretaris Jenderal Jatim-AM, Syaian Choir, saat itu bersama almarhum Fathorrasjid. PR Kajati Jatim Baru Kini, setelah mengajukan pensiun dini, Maruli melepas tangan kasus P2SEM ini kepada Kajati Jatim yang baru, Sunarta. Pasalnya, sebelum hengkang dari posisinya sebagai Kajati Jatim, Maruli menandatangani surat perintah penyidikan kasus dana hibah P2SEM. Meski sempat hiatus dari penyidikan, paska menangkap dr Bagoes Soetjipto akhir tahun 2017 lalu, (menjadi buron selama 7 tahun sejak tahun 2010), Kejati melalui Maruli kembali membuka lagi kasus P2SEM. "Kasus ini (P2SEM) sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," katanya beberapa hari lalu. Maruli mengatakan, sudah sekira 30 saksi dimintai keterangan terkait kasus P2SEM, 15 orang di antaranya anggota DPRD Jatim periode 2004-2009. Dari 15 orang itu, dua kini masih aktif sebagai anggota DPRD Jatim periode 2014-2019. Pejabat atau mantan pejabat Pemprov Jatim juga akan diperiksa. P2SEM merupakan PR bagi pengganti saya nanti. Dengan harapan bisa diusut tuntas seperti di zaman saya, kata Maruli. Bukan Tunggal, tapi Berjamaah Sementara, masih belum diungkapnya tersangka baru kasus korupsi P2SEM, direspon pakar hukum dari Universitas Airlangga I Wayan Titib Sulaksana. Wayan menegaskan, dalam perkara kasus Korupsi P2SEM yang merugikan Rp 277 Miliar ini, bukan dengan tersangka tunggal, tetapi dilakukan secara berjamaah. Namun sayangnya, penyelenggara negara yang diduga terlibat, sulit terjangkau oleh penegak hukum Terdakwa bukan tunggal almarhum H Fathorrasjid saja. Pasti dilakukan bersama-sama, ada otak utamanya diatas almarhum yang sudah menjalani hukuman. Jadi ini harus diungkap semua dan dibuka transparan, banyak yang belum terjangkau oleh Kejati, tegas Wayan, kepada Surabaya Pagi, Selasa (1/5/2018). Namun, Wayan menyayangkan Kejati Jatim masih belum berani juga untuk menetapkan tersangka baru. Sudah seharusnya kasus P2SEM ini diteruskan, mengikuti aliran uang hasil korupsi dan harus diungkap semua. Harus diungkap sampai akarnya. Pasti ada tersangka baru, ungkap Wayan. Hingga akhir April 2018, sebelum Maruli mempensiunkan diri, baru tersangka baru yang sudah ditetapkan, yakni dr Bagoes Soetjipto. Menurut Kejati Jatim, dr Bagoes dianggap sebagai salah satu saksi kunci dalam kasus Koruspi P2SEM. Kajati Sunarto Segera Dilantik Memasuki bulan Mei 2018, Maruli sudah meninggalkan kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani Surabaya. Ia sudah perpisahan sejak Jumat, 27 April 2018, dalam prosesi pelepasan bersama seluruh pegawai Kejaksaan. "Penggantinya Kajati NTT, Pak Sunarta, tinggal dilantik saja," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung. kemarin. Bergantinya Kajati Jatim dari Maruli Hutagalung kepada Sunarta berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Nomor : KEP-078/A/JA/04/2018, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Iya benar, penggantinya Kajati NTT, Pak Sunarta. Tinggal tunggu pelantikannya saja, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung. Ditanya terkait pelantikan Sunarta sebagai Kajati Jatim, Richard mengaku tidak tahu pasti tentang itu. Namun pihaknya memastikan bahwa pelantikan Sunarta sebagai Kajati Jatim akan dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pastinya pelantikan di Kejagung. Setelah pelatinkan, biasanya hari berikutnya sudah ngantor, jelas Richard. Peradilan Politik Sekedar diketahui dari sejumlah anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 yang terlibat dalam korupsi dana hibah P2SEM, sampai sekarang mereka-mereka masih aktif di partai. Mereka inilah yang diduga turut bekerjasama dengan dr Bagoes dalam penyunatan dana hibah hingga mencapai 70 %, sisanya 30 % diserahkan ke penerima hibah. Kegiatan P2SEM ini dianggarkan dalam APBD 2008 melalui dana hibah, sebesar Rp1.4 triliun dan realisasi sampai dengan 31 Desember 2008 sebesar Rp1.2 triliun. Fathorrasjid sebelum meninggal, sejak awal meyakini bahwa kasus P2SEM adalah peradilan politik. Sebab banyak anggota Parpol yang terlibat. Siapa yang dikorbankan sudah dipilih dan ditentukan sejak awal. Dan pengadilan itu adalah formalitas hukum untuk menentukan siapa yang salah dan dipenjarakan. Selain Fathorrasjid, juga ada dr Bagoes Soetjipto. Bagoes adalah terpidana atas empat perkara pidana di Jatim. Salah satunya adalah kasus korupsi dana hibah P2SEM yang dikucurkan Pemprov Jatim tahun 2008 silam. Untuk mendapatkan hibah P2SEM, kelompok masyarakat harus mengantongi rekomendasi dari anggota DPRD Jatim. Bagoes buron selama 7 tahun. Ia menggunakan paspor palsu dan ditangkap tim dari Kejaksaan Agung bersama Polri, Interpol, KJRI Johor dan Polisi Diraja Malaysia. Kini, Bagoes harus menjalani ancaman hukuman 21,5 tahun penjara, akumulasi dari tiga perkara. bd/alq

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU