Masa Kerja di Rumah KPK Diperpanjang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Apr 2020 21:26 WIB

Masa Kerja di Rumah KPK Diperpanjang

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Selain memperpanjang penundaan kunjungan terdakwa di rutan, komisi pemberantasan korupsi (KPK) juga memperpanjang masawork from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi sebagian pegawainya. Aturan itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Periode Bekerja dari Rumah (BDR) Guna Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (covid-19) di lingkungan KPK. "Perpanjangan periode BDR dimulai dari 1 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu, 1 April 2020. Surat edaran itu itu diteken Ketua Firli Bahuri pada 30 Maret 2020. Pada pokoknya, surat edaran itu memerintahkan kepada seluruh insan KPK mengutamakan pelaksanaan tugas melalui penerapan BDR. Selama BDR, pegawai dilarang membuat kegaduhan atau menyebarkan hoaks. "Mengirimkan atau menyebarkan berita-berita yang dapat menimbulkan keresahan, kegaduhan, ketidaknyamanan dan penyebaran berita hoaks," ujar Ali. KPK sebelumnya juga sudah menetapkan pegawainya BDR guna antisipasi penyebaran virus korona pada 18-31 Maret 2020. Namun, tidak semua pegawai KPK melaksanakan BDR. Ali menjelaskan ada sejumlah pekerjaan yang perlu dilakukan di kantor dan tidak dapat ditinggalkan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU