Masa Kerja GTT/PTT di Surabaya Dibatasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Jan 2018 02:09 WIB

Masa Kerja GTT/PTT di Surabaya Dibatasi

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Surat edaran tersebut memaparkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 2017 tentang guru bahwa batas penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) maksimal untuk usia maksimal 60 tahun. Pemkot Surabaya lewat Dinas Pendidikan memutuskan memberikan surat edaran masa kerja Guru Tidak tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Serta PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS yang menyatakan usia paling tinggi PNS adalah 58 tahun. Sekretaris Dindik Kota Surabaya, Aston Tambunan mengungkapkan selama ini sekolah kebingungan memberikan dasar pemutusan hubungan kerja dengan PNS yang masih ingin bekerja di sekolah. Apalagi GTT/PTT yang memang selama ini tidak ada dasar batasan usia. "Selama ini tiap tahun GTT dan PTT diberi SK (Surat Keputusan) sebagai pekerja honorer. Dan kadang mereka masih ingin kerja meskipun usianya lanjut, jadinya sekolah bingung ngasih alasannya,"ujarnya. Untuk itu, Dindik memutuskan GTT/PTT juga harus mengacu aturan usia maksimal kerja. Dan diputuskan mengacu PP terkait guru dan PNS. Aston menegaskan hubungan kerja honorer ini diperbarui tiap tahun oleh sekolah. Pembiayaan gaji juga menjadi beban sekolah berbeda dengan tenang outsourching yang diangkat pemerintah kota. "Untuk pemutusan hubungan kerja memang tidak ada tali asih, PNS saja tidak dapat. Biasanya ya dari sekolah dan teman-temannya ngasih cinderamata. Jadi penilaian perpanjangan masa kerja sekarang ada batas usianya, tidak hanya kinerja, urainya. Sementara itu Koordinator Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jawa Timur, Eko Mardijono menegaskan saat ini banyak GTT dan PTT yang mulai memasuki usia 57 dan 58 tahun. Dengan aturan tersebut diakuinya memberikan batas kerja untuk usia produktif para GTT dan PTT. "Sayangnya nggak ada tali asih, ini sedang kami ajukan ke pemerintah kota Surabaya juga. Karena mereka ini sudah bekerja puluhan tahun, urainya. Menurutnya berbeda dengan PNS, para GTT/PTT ini tidak mendapat tunjangan pensiun. Sehingga harusnya ada tunjangan 5 atau 10 kali gaji untuk para GTT/PTT yang memasuki usia pensiun. "Harusnya dihargai juga sesuai masa kerja mereka, bukan habis manis selesai dibuang, lanjutnya. Ia menegaskan di Kota Surabaya tenaga GTT/PTT yang sudah K2 di SD mencapai 1000-an sedangkan di tingkat SD ada 500-an. Jumlah ini belum termasuk pegawai non-K2. sr

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU