Masih Diusut Kejati, Kantor YKP Sepi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Des 2019 08:16 WIB

Masih Diusut Kejati, Kantor YKP Sepi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Tujuh bulan kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT. Yekape disidik Kejaksaan, tampaknya berpengaruh terhadap aktivitas lembaga ini. SaatSurabaya Pagi mendatangi kantor YKP di Jalan Sedap Malam dan kantor PT Yekape di Jalan Wijaya Kusuma, Senin (2/12/2019), kondisinya sepi. Di kantor YKP, misalnya, hanya dua staf, dua pria dan dua wanita di sana. Salah seorang karyawan pria tampak membawa satu berkas. Sedang staf wanita tampak di meja kerjanya. SaatSurabaya Pagi menanyakan keberadaan pengurus YKP yang baru, mereka kompak bilang tidak ada di kantor. Sedang ada rapat di luar mas, ujarnya. Semua kepala bagian juga sedang rapat di luar, timpak staf lainnya. Saat di kantor PT. Yekape, wartawan yang hendak bertemu manajemen juga gagal. Staf di sana mengatakan, manajemen sedang ada dinas luar. Besok saja mas datang ke sini lagi, cetus dia. Untuk diketahui, kasus korupsi YKP dan PT YEKAPE pernah beberapa kali mencuat. Di tahun 2012, DPRD Kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD. Saat itu pansus hak angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya, karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak. Berdasarkan dokumen, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah atau surat ijo berasal dari Pemkot. Tahun 1971 juga ada suntikan modal Rp 15 juta dari Pemkot. Bukti YKP merupakan milik Pemkot, terbukti sejak berdiri, Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali kota Surabaya. Hingga tahun 1999, YKP dijabat Walikota Sunarto. Semula YKP didirikan bertujuan membantu pemerintah daerah khususnya Pemkot Surabaya dalam pemenuhan kebutuhan akan perumahan. Untuk itu, memiliki kewenangan untuk mendirikan, mengusahakan, dan mengelola pendirian rumah berdasarkan peraturan YKP Kotamadya Surabaya. Karena merupakan aset daerah, maka YKP selalu dipimpin oleh Wali Kota Surabaya. Kemudian pemerintah mengeluarkan UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Dalam aturan itu tegas melarang kepala daerah merangkap jabatan. Karena itu, Wali Kota Surabaya saat itu, Sunarto mengundurkan diri dari kursi pimpinan YKP pada tahun 2001. Ia lalu menunjuk Sekretaris Daerah, Yasin untuk menggantikannya. Namun, tiba-tiba pada 2002 Wali Kota Sunarto kembali menunjuk dirinya untuk memimpin YKP. Sunarto juga menunjuk 9 pengurus baru untuk memimpin YKP. Kini, kursi pimpinan YKP diduduki oleh Mentik Budiwijono. Diduga, pada 2002 itu pengurus baru mengubah AD/ART dan secara sepihak memisahkan diri dari Pemkot Surabaya. Kendati begitu, YKP masih terus menyetor kas kepada Pemerintah Kota Surabaya sampai 2007. Namun setelah itu, YKP dan anak usahanya PT Yekape bergerak sendiri selayaknya perusahaan swasta dan menangguk aset hingga triliunan rupiah.n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU