Masinton Pasaribu: KPK Kerja Ala Sirkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 09 Okt 2019 11:14 WIB

Masinton Pasaribu: KPK Kerja Ala Sirkus

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Sebelumnya, UU KPK disahkan 17 September di tengah penentangan kuat dari publik. Koalisi masyarakat antikorupsi dan sejumlah akademisi menilai sejumlah pasal dalam perundangan justru melemahkan kewenangan pemberantasan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah kalangan kemudian mendesak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) KPK. Presiden Jokowi pun mengaku tengah mengkaji opsi tersebut. Menanggai hal tersebut, politisi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu mengklaim PDIP bakal mendukung apapun keputusan Presiden Jokowi. Namun, ia juga mengakui sikap resmi PDIP adalah bahwa penerbitan Perppu KPK belum perlu. Ia beralasan masih terdapat upaya konstitusional lain seperti uji materi melalui Mahkamah Konstitusi ataulegislative review. "Posisi PDI-Perjuangan selalu memberikan pertimbangan ke Presiden, selalu mendukung apapun keputusan Presiden, jangan ada yang mendesak-desak presiden. Bahaya kalau kemudian ketatanegaraan dan konstitusi kita diletakkan pada tekanan-tekanan," kata Masinton lagi. "Kalau Undang-Undangnya saja belum terbit lalu sudah didesak menerbitkan Perppu, itu namanya kebelet," sambung dia. Disisi lain, pria kelahiran Sibolga, Sumatera Utara itu menuding bahwa KPK mirip seperti atraksi sirkus lantaran selalu mementingkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menghabiskan anggaran negara. "Itu anggarannya kalau saya rata-ratakan satu triliun Rupiah per tahun, jadi 15 tahun (kerja KPK) itu (menghabiskan) Rp 15 triliun. Dia cuma rutinitas saja itu OTT pakai masker. Duit (yang dikorupsi) kadang dipaksain cuma Rp 50 juta,dilebarin biar kelihatan banyak," tuding Masinton di tengah diskusi mengenai Perppu KPK di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/10). "Dalam konteks itulah saya berkeyakinan UU KPK harus direvisi. Karena saya ingin agenda pemberantasan korupsi lebih maju lagi, tidak menjadi rutinitas menangkap menangkap, penyadapan, penyadapan, OTT, OTT, dan itu bagi saya kerja ala sirkus," sebut dia lagi. Namun, di tempat yang sama, aktivis antikorupsi Emerson Yuntho menyebut kegiatan KPK seputar penindakan, seperti penyadapan dan OTT, adalah jalan efektif mengungkap kasus korupsi dan penyuapan yang dilakukan secara tertutup. UU KPK yang baru, kata dia, akan membuat penindakan-penindakan itu makin jarang. "OTT Pasti jarang, karena semua mekanisme penyadapan harus lewat izinnya Dewas (Dewan Pengawas). Proses penyitaan dan penggeledahan juga mungkin akan jarang, sebab harus lewat Dewas. Yang jelas, aspek penindakan nanti akan turun drastis itu," papar dia, yang merupakan Wakil Direktur Visi Integritas itu. KPK sendiri sebelumnya mengklaim telah menyelamatkan keuangan daerah senilai Rp28,7 triliun dari kegiatan pencegahan sepanjang semester I tahun 2019 atau selama enam bulan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU