Maspion Ngotot, Pemkot tak Mau Kalah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Mei 2019 10:51 WIB

Maspion Ngotot, Pemkot tak Mau Kalah

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penelusuran Surabaya Pagi, penguasaan Maspion atas lahan Jl Pemuda itu berdasarkan Perjanjian Penyerahan Penggunaan Tanah Nomor 593/004.1/402.5.12/96 tanggal 16 Januari 1996 antara Sunarto Sumoprawiro selaku wali kota Surabaya dan Alim Markus selaku direktur PT Maspion. Setelah itu, atas rekomendasi Pemkot, Kanwil BPN Jatim menerbitkan sertifikat HGB No. 612/Kelurahan Embong Kaliasin atas nama PT Maspion dengan jangka waktu 20 tahun atau berakhir pada tanggal 15 Januari 2016. Mula-mula, PT Maspion hendak membangun kantor di Jalan Pemuda 17 itu. Korporasi peralatan rumah tangga ini pun mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setahun kemudian, tepatnya pada tanggal 6 Mei 1997, PT Maspion membayar retribusi IMB sebesar Rp 97.151.800 yang kemudian diterbitkan IMB pada tanggal 19 November tahun yang sama. Namun hingga perjanjian habis, Maspion tak kunjung membangun apa-apa. Dikonfirmasi mengenai hal ini, kuasa hukum PT Maspion Soetanto Hadisuseno menegaskan kalau kliennya sudah punya itikad baik untuk memperpanjang HGB, bahkan dua tahun sebelum kedaluwarsa. Kemudian disusul surat dengan isi serupa pada tanggal 29 September 2015 dan 7 Januari 2016 tentang percepatan perpanjangan HGB di atas HPL. Hanya saja, jawaban dari Pemkot tidak menguntungkan pihaknya. Padahal, sejak awal mula perjanjian pada tahun 1996 itu, PT Maspion selalu memenuhi syarat-syarat untuk pengurusan HGB, IMB dan izin-izin lainnya, termasuk membayar biaya-biayanya. Selain itu, Pemkot dinilai tidak menghormati pasal 3 yang memuat prioritas perpanjangan HGB hanya untuk PT Maspion. "PT Maspion ini sebetulnya sudah berniat memperpanjang HGB dua tahun sebelum kedaluwarsa, tapi jawaban pemkot masih kajian. Baru pada tahun 2018 tiba-tiba ditolak," cetus Soetanto. Terpisah, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Maria Theresia Ekawati Rahayu membantah kalau Pemkot abai. Setelah masa HGB di atas HPL kedaluwarsa itu, lanjut Yayuk, Pemkot telah memberi surat peringatan hingga tiga kali kepada PT Maspion untuk segera menyerahkan aset kota itu. Rupanya, PT Maspion bergeming dan lebih memilih untuk menggugat Pemkot ke jalur Tata Usaha Negara karena tak kunjung mengabulkan permohonan perpanjangan HGB. Seperti yang sudah diketahui, Pemkot menang di tingkat TUN Surabaya, lalu kalah di tingkat banding PT TUN Jatim. Oleh sebab itu, Pemkot mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kami berharap proses hukum ini cepat selesai, sehingga pembangunan alun-alun bisa segera diwujudkan. Dengan begitu, semakin banyak pula ruang publik di Kota Surabaya yang bisa dikunjungi," harap Yayuk. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU