Massa Buruh Gelar Unjuk Rasa di Gedung DPR dengan 3 Tuntutan.

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 02 Okt 2019 10:36 WIB

Massa Buruh Gelar Unjuk Rasa di Gedung DPR dengan 3 Tuntutan.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta hari ini. Massa aksi menyuarakan tiga tuntutan. "Kita ada tiga tuntutan. Kita tolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan menagih janji Jokowi merevisi PP Nomor 78 Tahun 2015," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono saat dihubungi, Selasa (1/10/2019). Aksi tersebut akan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB, Rabu (2/10/2019). KSPI menyebut setidaknya ada 30.000 massa buruh yang ikut dalam aksi tersebut. "Massa kita yang datang diperkirakan 20.000 orang sampai 30.000 orang dari beberapa daerah," kata Penanggung Jawab aksi dari KSPI, Eddy Kuncoro saat dihubungi, Selasa (1/10/2019) malam. Kahar mengatakan tuntutan pertama adalah menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, bila disahkan, RUU itu dinilai akan merugikan buruh. "Kalau UU 13/2003 itu akan sebetulnya pernyataan dari Menaker yang ingin mengubah UU 13/2003 yang katanya kaku dan mau diubah fleksibel. Kaitan dengan itu buruh menolak dibuat fleksibel artinya mengakomodir kepentingan investasi gitu. Kita berharap, misalnya, ada isu pesangon dikurangi, jam kerja ditambah, dan hubungan kerja fleksibel kita tolak itu," ucapnya. Lalu, tuntutan kedua menolak kenaikan iuran BPSJ Kesehatan. Kemudian, tuntutan ketiga, menagih janji Presiden Jokowi merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. "PP Nomor 78 saat ini kan upah minimum berdasarkan PP 78 berdasarkan formula inflasi dan ekonomi yang ditetapkan pemerintah buruh meminta itu direvisi sehingga penetapan upah minimum itu berdasarkan perundingan musyawarah antara pekerja pengusaha dan pemerintah begitu. Dasarnya KHL (kebutuhan hidup layak) dasarnya kan UMK bukan ditetapkan pemerintah tapi ditetapkan oleh survei dari kebutuhan hidup layak," tuturnya. Ia mengatakan aksi tersebut sudah mengantongi izin dari Polda Metro Jaya. Ia memastikan aksi akan berjalan damai. Ia juga menjelaskan aksi pada 2 Oktober tersebut ditujukan untuk anggota DPR yang baru dilantik agar lebih mendengarkan aspirasi rakyat. "KSPI kita komitmen aksi damai. Ini murni aksi buruh soal isu perburuhan dan kenapa 2 Oktober karena sasaran kami anggota DPR yang baru kita ingatkan anggota DPR yang baru. Karena dia wakil rakyat yang terpilih karena dia yang nanti bahas soal legislasi gitu ya untuk dengarkan aspirasi masyarakat baik dari mahasiswa dan buruh," imbuhnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU