Masuk Tol, Pengedar Motor Ditilang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Sep 2020 09:40 WIB

Masuk Tol, Pengedar Motor Ditilang

i

Pengendara motor dihentikan by kan petugas dan ditilang Kamis (17/9/2020)

Surabaya Pagi, Surabaya Jalan tol bukan diperuntuknya sepeda motor. Ini sesuai dengan peraturan pemerintah no 44 tahun 2009 tentang perubahan atas peraturan pemerintah no 15 tahun 2005 pasal 38 tentang jalan tol. Nah, baru baru ini ada pengendara sepeda motor masuk tol sesuai arahan dari google maps. Akhirnya dihentikan polisi jalan raya unit 310. Menurut Kasubdit PJR Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi terjadi di tol jombang mojokerto tepatnya KM 697/600 Jalur B. Tol Jomo (Jombang-Mojokerto), sekira pukul 11. 30 WIB Dimana, pengemudinya bernama M. Hani Palupi, 34, warga Ngadirejo RT 12 RW 02, Diwek Jombang mengendarai Honda Scoopy nopol S 4616 OV. Kronologis kejadian berawal dari kendaraan roda dua keluar dari Rest Area km 725 B mengikuti petunjuk dari google maps melintasi masuk menuju ke arah ruas tol jombang. Sampai di lokasi km 697/600 di berhentikan patroli mojokerto jombang dan berkoordinasi dengan patroli PJR unit 310. Selanjutnya di bawa ke pos PJR di km 684 dilakukan penindakan dengan tilang nomer regestrasi F 6436631. "Akibat perbuatannya, Pengendara ditilang," terang Kasubdit PJR Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi. Sudah sering kejadian pengendara motor dituntun google maps masuk tol.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU