Masuk Zona Merah, Lamongan Usulkan PSBB ke Kemenkes

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 05 Apr 2020 16:46 WIB

Masuk Zona Merah, Lamongan Usulkan PSBB ke Kemenkes

SURABAYA PAGI, Lamongan - Darurat kesehatan begitulah kondisi Lamongan saat ini apalagi beberapa hari yang lalu wilayah yang dekat dengan Surabaya ini statusnya sudah menjadi zona merah, karena jumlah Orang Dalam Pantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pantauan (PDP) terus meningkat. Karena itu, untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, maka segalah aktivitas masyarakat harus dibatasi, salah satunya mengusulkan Lamongan menjadi daerah dengan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). "Melihat perkembangan situasi ini, jumlah ODP dan PDP terus meningkat, dan jumlah hasil rapid test yang positif juga meningkat, Pemkab Lamongan sudah berkirim surat dan mengusulkan ke Kemenkes RI, agar Lamongan ditetapkan menjadi daerah PSBB," kata Fadeli bupati Lamongan, Minggu (5/4/2020). Usulan PSBB tersebut kata Fadeli dilakukan untuk mempercepat penanganan pencegahan, penyebaran covid-19 di Lamongan, agar jumlah ODP dan PDP tidak naik dan stagnan, dengan memberikan isolasi mandiri terhadap warga masyarakat Lamongan yang ada diperantauan dan pulang kampung. "Kita sudah kirim usulan itu ke Kemenkes RI, kita tunggu usulan PSBB ini disetujui atau tidak, karen domain menentukan wilayah PSBB adalah pihak kementerian kesehatan," kata Fadeli. Pigaknya kata Fadeli, kalau PSBB itu disetujui, maka ia juga telah merumuskan pemenuhan kebutuhan pendidikan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Membuat pengaturan distribusi orang dan barang sehingga produktivitas kerja tidak terganggu. Pemkab, tegas Fadeli, akan berupaya semaksimal mungkin menjamin pemenuhan kebutuhan beribadah melalui sejumlah pembatasan dengan memperhatikan norma-norma yang berlaku dalam setiap agama. "Menjamin kebutuhan dasar penduduk tetap terpenuhi dengan menyiapkan jaring pengaman sosial melalui pendirian dapur umum atau pembagian sembako," tegas Bupati Lamongan dua periode ini. Pemkab juga mempersiapkan tempat pelayanan dan isolasi khusus Covid 19 selain di RSUD Soegiri. Seperti, Rumah sakit Karangkembang Babat, Puskesmas Deket, Rusunawa, Balai Latihan Kerja (BLK), Stadion Surajaya, Gedung Olahraga, Gedung Bhineka Karya Korpri dan Gedung SD, SMP dan SMA. Saat ini juga Pemkab Lamongan untuk upaya pencegahan, dan memutus rantai peyebaran covid-19 adalah, salah satunya mengeluarkan instruksinya Nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 4 April 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan covid-19, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Isi instruksi itu diantaranya adalah, warga masyarakat Lamongan wajib memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Warga juga diminta selalu menjaga jarak (physical distancing). Menunda seluruh kegiatan terkait dengan pengumpulan warga/massa serta menghindari kerumunan yang didukung dengan aktivitas patroli oleh gugus tugas covid-19 Kabupaten Lamongan. Selain itu warga diminta untuk tidak keluar rumah, kecuali kegiatan penting yang sifatnya tidak dapat ditunda, dan masyarakat diminta untuk selalu menerapkan hidup sehat, dengan rajin mencuci tangan, menghindari menyentuh wajah dengan tangan, menjaga kondisi tubuh, segera memeriksa kesehatan ke Paskes kalau ada gelajah Covid-19, dan terus berdoa untuk senantiasa hidup bahagia.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU