Masyarakat Desak TP4D Dibubarkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 20 Des 2018 10:02 WIB

Masyarakat Desak TP4D Dibubarkan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Bersama Anti Korupsi (Gebrak) menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (19/12/2018). Tujuan kedatangan mereka untuk menggelar aksi unjuk rasa. Mereka mendesak dibubarkannya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Pasalnya, menurut mereka terbentuknya TP4D hanya akan menurunkan semangat kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Jangan sampai program tersebut menjadi ajang mencari keuntungan pribadi oleh oknum penegak hukum serta menutupi bobrok pejabat, ujar orator demo membacakan lembar tuntutannya. Urip Widodo, salah satu aktivis LSM LMP3 menilai, TP4D telah menghilangkan fungsi penegakan hukum khususnya di kejaksaan negeri. Dengan masuknya jaksa ke dalam TP4D, justru membuat jaksa ewuh pakewuh untuk membongkar kasus korupsi di pemerintahan daerah. "Apakah TP4D justru dijadikan tameng agar pelaku korupsi tidak diperiksa penegak hukum," kata Urip Widodo. Ia juga mempertanyakan apakah proyek-proyek pemerintah daerah yang didampingi TP4D dipastikan tidak terjadi penyimpangan. Dipertanyakan pula soal mekanisme yang digunakan TP4D untuk memastikan tak ada penyimpangan atau tindakan korupsi di dalam kegiatan atau proyek yang didampingi TP4D. "Lalu apa yang dilakukan TP4D jika ada penyimpangan," ujarnya balik bertanya. Lantaran dinilai tak produktif dan justru memunculkan masalah baru, ia mendesak agar TP4D dibubarkan. Tuntutan ini, kata dia, bakal disampaikan hingga ke pemerintah pusat, termasuk kejaksaan agung. "Jika TP4D dipertahankan, maka kejaksaan sudah keluar dari koridornya sebagai penegak hukum. Korupsi dikwatirkan akan tambah merajalela," pungkasnya. Pendapat senada sempat juga dikemukakan ahli hukum Universitas Airlangga Surabaya Wayan Titib Sulaksana. Ia menilai program TP4D sarat konfil kepentingan. Penuh conflict of interest dan hal yang sangat kontradiksi dengan peran jaksa sebagai aparat penegak hukum. Istilahnya pekewuh dalam menjalankan tugas dan fungsinya, ujar Wayan. Hal ini terbukti, seperti halnya kondisi yang ada di Kejaksaan negeri Surabaya sepanjang tahun 2018 ini. Korps Adhiyaksa yang berkator di jalan Sukomanunggal ini merosot drastis dalam upayanya mengungkap dugaan kasus-kasus korupsi. Penurunan hingga 50 persen dari jumlah tahun 2017 sebelumnya. Sepanjang 2018, hanya mampu melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi sebanyak 6 kasus dan penyidikan sebanyak 5 kasus. Sedangkan, pada tahun 2017 lalu, Kejari Surabaya menangani perkara Korupsi sebayak 25 kasus korupsi, dan 11 diantaranya adalah dari hasil penyidikan Kejari, sementara sisanya dari Kepolisian maupun Kejati Jatim. Apabila dikalkulasi jumlah tersebut, upaya penyidikan Kejari Surabaya mengalami kemrosotan 50 persen lebih. Pada tahun 2017 berhasil menyidik 11 kasus korupsi, sedangkan sepanjang 2018 hanya mampu melakukan penyidikan sebanyak 5 kasus. Berbanding terbalik dengan pencapaian program pendampingan TP4D yang dilakukan tim Seksi Intelijen Kejari Surabaya. Teguh Darmawan, Kepala Kejari Surabaya kepada awak media menerangkan, sepanjang 2018 pihaknya telah dirangkul oleh 16 dinas atau BUMD mendampingi sebanyak 70 kegiatan dengan total anggaran Rp1.014.949.587.632.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU