Masyarakat Disabilitas Akan Diberi Parkiran Khusus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Feb 2018 17:13 WIB

Masyarakat Disabilitas Akan Diberi Parkiran Khusus

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selama ini dalam penyelenggaraan Parkir di Surabaya ini belum ada yang memperhatiakan masyarakat yang berkebutuhan khusus atau disabilitas. Maka dari itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Surabaya akan mengeluarkan Raperda Penyelenggaraan Perparkiran. Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Parkir DPRD Kota Surabaya Junaedi mengatakan dalam Reperda inisiatif DPRD Kota Surabaya ini dalam salah satu klausul akan mengatur penyediaan parkir khusus untuk masyarakat penyandang kebutuhan khusus atau disabelitas. Salah satu klausulnya dalam Raperda Penyelenggaraan Perparkiran dinyatakan, bagi penyedia parkir wajib menyediakan parkir untuk masyarakat penyandang cacat atau disabel, ungkap Juanedi Selasa (6/2/2018). Misalnya, dalam penyediaan parkir di Mall itu harus ada parkir ada perkir khusu untuk masyakat yang menyandang cacat. Namun, lanjut Junaedi masih belum ada penentuan persentase kuota penyediaan parkir ini. Untuk kuotanya berapa persennya dari lahan parkir yang disedian untuk masyarakat disabelitas, katanya. Junaedi menerangkan, saat ini Pansus masih melakukan pembahasan Raperda Penyelenggaran Parkir ini. Menurut Politisi Demokrat ini dalam proses pembahan Raperda ini masih menemukab kejanggalan yakni adanya perbedaan pendapat didalam tubuh pemerintah kota Surabaya, antara Bagian hukum dengan Dishub kota Surabaya. Dalam pembahasan ini, masih ada perbedaan pendapat, Bagian Hukum Pemkot meminta dalam Reperda Penyelenggaran Perparkiran ini harus dibedakan antara Penyelenggarakan Parkir dengan distribusi parkir. Sedangkan Dishub meminta Penyelenggarakan Parkir dengan distribusi parkir ini digabung dalam Reperda ini. Maka dari itu kami masih akan memanggil bagian hukum dengan dishub serta akan mendengarka pendapat dari Pakar, kata Junaedi. Wakil Komisi D DPRD Kota Surabaya ini juga menjelaskan, dalam garis besarnya masih berkutip Penyelenggarakan Parkir dan distribusi parkir antara dipisah dengan digabung dalam satu Raperda Penyelenggaraan Perparkiran ini. Karena ada dua dasar jika itu digabung. Yang pertama Reperda Penyelenggaraan Perparkiran ini berdarsarka Peraturan Pemerintah (PP) No 79 tahun 2013 tentang Jaringan lalulintas dan angkutan jalan Dan Undang-Undang no 28 tahun 2009 Pajak Daerah dan Retribusi daerah. "Menurut pakar dari Unair mengatakan, jika itu ada undang-undang itu harus dipisah. Kita akan bahas ini, katanya. Alq

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU