Masyarakat Pemantau Pemilu Siap Laporkan Kecurangan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Jan 2020 23:39 WIB

Masyarakat Pemantau Pemilu Siap Laporkan Kecurangan

SURABAYA PAGI, Surabaya - Terungkapnya kasus penangkapan terhadap salah satu Komisioner Komusi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan lemahnya pengawasan dalam perhelatan pemilu. Hal itu membuat Masyarakat Pemantau Pemilu beserta Pusat Informasi Rakyat (PIR), dan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Bintang Indonesia (LKBH BI), gelar Deklarasi dan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Awasi Penyelenggara Pemilukada 2020. Dilaksanakan di Cafe Kopi Sae, Jl. Margorejo, Senin (20/1). Aan Ainur Rofik, selaku Direktur LKBH BI usai FGD, melanjutkan tujuan acara adalah untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) tahun 2020. Karena kasus yang menimpa WS komisioner KPU RI merupakan tamparan wajah demokrasi kita. Memang hari ini sudah ada yang mengawasi KPU yaitu Bawaslu, kemudian siapa yang mengawasi Bawaslu?, Tanya Aan sapaan akrabnya. Ia menceritakan pengalamannya, ketika berperkara Bawaslu tidak berjalan sesuai koridornya maka harus mengadukan. Penyelenggara hari ini di 19 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, itu mengelola keuangan hampir sekian miliar. Biar mereka tidak keluar dari aturan dan tidak keluar dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kerjanya. Maka masyarakat harus ikut memantau penggunaan anggarannya pelaksanaannya harus jujur dan adil, kemudian perekrutannya, bebernya. Di tempat yang sama sosiolog politik Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Dr. Agus Machfud Fauzi, mengatakan bahwa penyelenggara pemilu ini reaktif menjalankan sesuai dengan apa yang diamanahkan. Kalau kita tanya kepada penyelenggara pemilu, apakah berani untuk memproses terkait dengan politik uang, maka jawabannya sebagian mengatakan berani, dan sebagian jawaban dengan alasan lainnya, katanya. Agus Machfud lantas memberikan referensi Pemilu di tahun 2019 yang melakukan politik uang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kota se-Jawa Timur ada 6 angkatan atau sesi. Dari semua anggota DPRD kabupaten kota, yang mengatakan tidak melakukan politik uang itu hanya 6 orang, lainnya semua mengatakan politik uang, ujarnya. Narasumber lainnya, Sri Sugeng Pujiatmiko, sebagai pengamat Pemilu menambahkan, terkait dengan pengawasan penyelenggara pemilu yang memang salah satu akses dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu harus kita awasi juga karena mereka itu juga sebagai penyelenggara pemilu. Berikutnya semua penyelenggara pemilu harus on the track sesuai dengan peraturan perundang undangan dan asas-asas penyelenggara pemilu, imbuhnya. Alq

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU