Masyarakat Perhutani Lamongan Sambut Gembira Verifikasi IPHPS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 07 Nov 2019 17:24 WIB

Masyarakat Perhutani Lamongan Sambut Gembira Verifikasi IPHPS

SURABAYA PAGI, Lamongan - Masyarakat Perhutani di Lamongan menyambut gembira verifikasi Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mulai Jumat (8/11/2019). Kegembiraan masyarakat perhutani itu disampaikan oleh Miftachul Rochim, Tim persiapan Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia (Gema) PS Indonesia wilayah Jawa Timur, Kamis (7/11/2019) disela-sela acara konsolidasi dengan masyarakat Perhutani di Cafe Laras Liris Grand Mahkota. Disebutkan oleh Bono panggilan akrab Miftahul Rochim, verifikasi ini akan dilakukan di 15 titik, sesuai usulan dari masyarakat Perhutani. "Ini yang kita tunggu - tunggu selama ini, semoga dengan verifikasi ini masyarakat dekat hutan bisa memanfaatkan lahan hutan," ujarnya. Disebutkan olehnya, KLHK harus lebih progresif dan cepat dalam merespon usulan. KLHK juga harus mempertimbangkan pilihan keberpihakan memberikan ijin kepada rakyat kecil atau memilih berpihak kepada modal besar dengan perijinan tebu KTM melalui permen No 81 tahun 2016. Sementara itu, Carkaya, Deputi Hukum, Kebijakan dan advokasi DPP Gema PS Indonesia menyebutkan, verifikasi ini merupakan tindaklanjut atas audiensi DPP Gema PS Indonesia dengan Presiden Joko Widodo pada tanggal 10 Oktober 2019 lalu. Dalam audiensi tersebut Presiden memerintahkan percaya verifikasi perhutanan sosial-IPHPS agar diselesaikan dalam waktu 2 tahun dan evaluasi bersama dengan Gema PS Indonesia setiap 6 bulan sekali. Lebih lanjut sambung Carkaya, kondisi sosial di Jawa, masyarakat lebih membutuhkan orientasi pangan, bukan tebu untuk industri. Jadi jika pemerintah memilih memberikan ijin eksploitasi lah maka sejatinya pemerintah tidak menimbang kebutuhan pangan harian bagi masyarakat di Jawa terutama petani kawasan hutan. Apalagi tebu tidak dapat memulihkan kondisi ekologi kawasan hutan, bahkan akan memperburuk kondisi ekologi hutan. Sementara IPHPS justru dimasukkan untuk mempercepat pemulihan kawasan hutan gundul dan kritis melalui sumber daya sosial dan ekonomi rakyat. "Pemerintah tinggal memilih rakyat dan ekologi atau modal," terangnya.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU