Masyarakat Serahkan Ranmor Dugaan Curian, ke Kepolisian

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 13 Okt 2019 18:24 WIB

Masyarakat Serahkan Ranmor Dugaan Curian, ke Kepolisian

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor. Dan kali ini penyidik menyita beberapa kendaraan bermotor roda empat dan dua dari tersangka Muntai,35, warga Lumajang. Menurut Kasubdit Jatanras AKBP Leonard M Sinambela pengungkapan ini merupakan pengembangan dari jaringan kendaraan bermotor dengan modus melakukan pemalsuan STNK ( Surat Tanda Nomer Kendaraan) dan penadahan dengan tersangka Muntai dan kawan kawan. Dimana lanjut Leo, penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti yang telah diungkap sebelumnya. Sedangkan sekarang, mengamankan satu unit mobil grand livina silver no pol. P 1020 LE, satu unit sepeda motor yamaha vixon no pol . N 2887 IU + STNK palsu, dan satu unit sepeda motor yamaha vega merah no pol. L 4437 JR Disita dari Dsn pandansari rt 08/02 kelurahan Jatimulyo, Lumajang dan satu unit sepeda motor yamaha vixon biru no pol. N 5945 UV, + STNK disita dari Dusun pandansari RT 08/ RW 02, Kelurahan Jatimulyo, Lumajang. Kendaraan ini diduga kendaraan curian dan atas inisiatif kepada desa setempat dan warga yang membeli motor dan mobil menyerahkan mobil dan motir ke polisi. Masih kata Leo, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menerima kendaraan kendaraan yang dijual tanpa bukti kepemilikan dengan harga murah, guna menekan angka kejahatan pencurian atau penggelapan atau modus tindak pidana lainnya yang menyangkut dengan kendaraan bermotor. "Hati hati jika membeli kendaraan murah, tanyakan dulu kelengkapan surat suratnya kemudian cek ke kantor polisi terdekat,"pungkasnya.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU