Mata Uang Digital Sudah Menyebar, Indonesia Butuh Payung Hukum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 21 Jul 2019 18:54 WIB

Mata Uang Digital Sudah Menyebar, Indonesia Butuh Payung Hukum

SURABAYAPAGI.com - Bitcoin, mata uang digital yang digadang-gadang dapat mengganggu stabilitas rupiah. Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan, mata uang kripto seperti bitcoin tidak boleh dibiarkan meluas. Negara bisa krisis jika masyarakat semakin mengandalkan bitcoin. "Jangan remehkan stabilitas. Kita ingatkan kalau mengganggu stabilitas karena dampaknya bisa sampai 5 tahun," kata dia di Jakarta dilansir Harnas.com Minggu 21/7/19. Setelah bitcoin, Perusahaan media sosial Facebook mengumumkan akan meluncurkan cryptocurrency atau mata uang digital yang diberi nama Libra. Cryptocurrency ini akan dikontrol oleh Facebook dan beberapa perusahaan besar lainnya yang tergabung dalam Libra Association. Mata uang digital yang didukung sistem blockchain ini rencananya terbit pada semester I-2020. Libra akan memungkinkan pengguna untuk menabung, mengirim, dan membelanjakan uang semudah mengirimkan pesan singkat. Sejak pengumuman tersebut telah timbul beberapa penolakan dari para ahli dan pengamat dunia yang mayoritas karena masalah keamanan dan perubahan keadaan mata uang dunia. Berikut beberapa alasan dari berbagai pihak yang menolak Libra. Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menuturkan, tidak menutup kemungkinan mata uang digital (cryptocurrency) buatan Facebook, Libra, masuk ke Indonesia. Kini, hanya dibutuhkan payung hukum berupa regulasi yang mengatur virtual currency. Regulasi ini menjadi tanggung jawab dari Bank Indonesia (BI). Libra berpotensi mengganggu stabilitas moneter. "Ini terjadi jika Libra memicu pelarian dana ke luar negeri," katanya mengutip Republika, Ahad (21/7). Bhima menambahkan, besar kemungkinan masyarakat Indonesia ataupun dunia berpindah ke Libra dari mata uang konvensional. Apabila ini terjadi, 2,6 miliar pengguna Facebook akan beralih ke Libra dan dolar semakin ditinggalkan. Dampaknya, kekuasaan bank sentral dan pemerintah akan tereduksi dalam mencetak uang. Facebook bahkan dapat lebih berkuasa dibanding dengan Bank Sentral AS atau The Fed. Libra baru secara resmi dapat digunakan pada 2020. Bhima mengingatkan, keberadaan Libra masih harus diawasi secara ketat. Sebab, Facebook sebagai perusahaan yang menciptakan Libra memiliki catatan terkait kebocoran data dan kasus privasi, yakni Cambridge Analytica. Kondisi ini menyebabkan pengguna Libra turut mempunyai kerentanan dalam bertransaksi. Keberadaan Libra sendiri sudah menjadi pantauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Departemen Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pengamatan serius terhadap perkembangan Libra meskipun bukan menjadi tanggung jawab OJK untuk mengaturnya dalam bentuk regulasi. "Libra itu payment system, berarti BI yang nanti akan mengatur," katanya dalam media briefing di kantornya, Jumat (19/7). Triyono menyebutkan, apabila nanti Libra masuk ke Indonesia sebagai investasi, akan mengikuti peraturan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). OJK akan menjadi turut terlibat, namun hanya bertindak sebagai pengawas lembaga keuangan yang menggunakan mata uang tersebut. Sedangkan, Libra sebagai mata uang digital akan diawasi oleh BI.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU