Materai Palsu Dan Rekondisi Marak Dijual Di Toko Online

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Nov 2019 13:44 WIB

Materai Palsu Dan Rekondisi Marak Dijual Di Toko Online

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Sehubungan dengan dibukanya pendaftaran CPNS, selain permintaan SKCK yang membludak, penjualan materai juga mengalami peningkatan. Peningkatan penjualan materai menjadi alasan oknum oknum nakal untuk mendapatkan pundi pundi keuntungan dengan cara menjual materai palsu atau materai rekondisi. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Perum Peruri dan PT Pos Indonesia (Persero) menggelar sosialisasi tentang bea meterai di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta. Sosialisasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama memerangi peredaran materai ilegal termasuk materai bekas pakai dan materai palsu. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, materai palsu serta materai bekas pakai (rekondisi) masih banyak beredar di toko online. Materai palsu tersebut dijual dengan harga murah. "Masih ada yang jualan di tokoonline bea materai Rp 2.000. Itu pasti bea materai palsu," kata dia, dalam acara sosialisasi, di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (18/11/2019). Dia menegaskan, selain terus melakukan upaya sosialisasi, Ditjen Pajak juga turut menggandeng pihak kepolisian untuk menekan peredaran materai palsu. "Tahun lalu itu menurut saya itu, 2018 paling banyak kita menangkap orang lah, kerja sama dengan Kabareskrim. Paling banyak kita tangkapin kasus penjual meterai palsu, atau materai rekondisi, itu sudah masuk penjara," jelasnya. Ditjen Pajak mengingatkan bagi peniru atau pemalsu, pengedar, penjual dan pengguna benda materai/materai tempel tidak sah tersebut dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Saat ini, meterai resmi dijual PT Pos Indonesia (Persero) dengan harga nominal, yaitu Rp 3.000 untuk Kopur 3000 dan Rp 6.000 untuk Kopur 6000. Dengan demikian apabila terdapat penawaran meterai dengan harga yang Iebih rendah dari nilai nominal maka patut diduga benda meterai/meterai tempel tersebut adalah palsu atau tidak sah.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU