Maxim Terancam Ditutup Karena Langgar Aturan Tarif

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 19 Jan 2020 19:53 WIB

Maxim Terancam Ditutup Karena Langgar Aturan Tarif

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan nomor 348 tahun 2019 tentang pedoman penghitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi, Ojek online (ojol) asal Rusia yakni Maxim telah melanggar aturan tersebut. Maxim mematok tarif di bawah ketentuan Kemenhub dalam Kepmen tersebut. Oleh karenanya, hal ini menimbulkan kontroversi dari pesaing Maxim, yakni Grab dan Gojek, terutama para pengemudinya yang mengeluh. Tarif Maxim yang terlalu murah di beberapa daerah seperti Solo dan Lampung disebut mematikan lapak ojol dari Grab dan Gojek. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memberi sanksi pada Maxim. Pasalnya, wewenang sanksi untuk aplikator ini ada di Kemenkominfo. "Maxim itu memang sudah buka di beberapa tempat. Tapi tarifnya ada di bawah peraturan PM (Kepmen) 348. Nah itu sudah lama juga, saya sudah bersurat tanggal 30 Desember 2019 kepada Kementerian Kominfo," jelas Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, di Stasiun Palmerah, Jakarta, Sabtu (18/1/2020). Menurutnya, pada saat pihaknya menyusun tarif batas atas dan bawah untuk ojol per zona, sanksi bagi para pelanggar sudah disepakati dengan Kemenkominfo. Sehingga, ketika ada pelanggaran maka Kemenkominfo yang bertindak ke aplikator, hingga pada tindakan penutupan aplikasi. "Karena pada saat kita menyusun, kalau ada pelanggaran silakan saya menyerahkan pada Kemenkominfo, kalau itu tidak sesuai bisa ditutup," tegas dia. Namun, surat rekomendasi yang sudah dikirim pihaknya tak juga digubris. Sehingga, Budi Setiyadi akan melayangkan surat rekomendasi penindakan sanksi pada Maxim pekan depan. "Belum (ada jawaban dari Kemenkominfo). Kemarin sudah saya perintahkan untuk buat surat kedua lagi. Surat kedua minggu besok mau saya layangkan lagi," imbuhnya. Meski tak menjelaskan secara detail mengenai tarif Maxim di bawah batas, namun Budi Setiyadi membenarkan bahwa Maxim melanggar aturan. "Maxim itu memang sudah buka di beberapa tempat. Tapi tarifnya ada di bawah peraturan PM 348," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU