MCW Desak Copot Jabatan Bupati Malang Rendra Kresna

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 30 Jan 2019 08:13 WIB

MCW Desak Copot Jabatan Bupati Malang Rendra Kresna

SURABAYAPAGI.com - Pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Malang Corruption Watch (MCW) mendesak Gubernur Jawa Timur untuk mencabut Surat Perintah Tugas nomor 131.142/1104/011.2/2018 tanggal 16 Oktober 2018 yang memerintahkan kepada Sanusi sebagai Wakil Bupati Malang untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Malang setelah RK ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Divisi Korupsi Politik MCW, Afiif Mukhlishin mengatakan, dalam surat perintah tugas tersebut Wakil Bupati Malang HM Sanusi mendapatkan wewenang untuk mnjalankan tugas dan wewenag Bupati Malang usai ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan, dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Malang Non-aktif Rendra Kresna (RK). Namun surat tersebut bertentangan dengan Undang-undang no.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dirubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015 (UU Pemda), Pasal 65 ayat (3), dan Pasal 65 ayat (4). Surat itu jelas bertentangan dengan UU Pemda tersebut. Maka dari itu kami minta Gubernur Jawa Timur untuk mencabutnya, ungkap Afif, Selasa (29/1/2019). Afiif menjelaskan, dengan adanya surat itu, membuat Kondisi Pemerintahan di Kabupaten Malang seolah-olah dalam kendali Bupati Malang non-aktif RK. Surat itu merupakan kesalahan yang fatal, karena HM Sanusi sebagai pelaksana tugas (Plt), tapi semua wewenang Bupati sementara masih bergantung pada RK, jelasnya. Untuk itu, lanjut Afiif, pihaknya juga menuntut Bupati Malang non-aktif RK supaya mengundurkan diri. Walau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, namun tentu mencederai etika publik. Karena, seolah-olah RK lebih mementingkan nama baik partai politikya, pungkasnya. Ml-01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU